
Berbicara tentang PT Tristaco tidak ada habisnya setelah direktur inisial RHT Di tetapkan tersangka Oleh Kejati Sultra dalam kasus Dokumen Terbang di IUP PT antam tbk blok mandiodo ternyata tidak membuat efek jera bagi perusahan tersebut
Persatuan pemuda pemerhati daerah konawe utara menjelaskan dalam pres rilis bahwa PT tristaco di duga membuka lahan koridor atau lahan celah antara IUP PT ARI dan PT BKUJefri menjelaskan dalam hasil investigasi lapangan terdapat bukaan yang cukup luas yang dimana lokasi tersebut berada pada koordinat 03* 21*44*51 S 122* 17* 02* 97 E dan titik koordinat 03*22*31.95* S 122* 16′ 15.30* E
“Ini bukaan yang cukup luas yang dimana hasil trase yang kami ikut mengarah bukaan tersebut menuju lokasi stok file PT Tristaco mineral makmur sehingga ini patut di investigasi siapa otak di balik kegiatan koridor tersebut”
Bukan cuman itu jefri juga menambahkan bahwa setau dia pt tristaco pernah mendapatkan teguran dari Gakkum wilayah Sulawesi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga menambah deretan dugaan pelanggaran berat PT tristaco
Di sisi lain sebagai bentuk pengawalan ketat kasus ini secara lembaga kami akan menyurat ke Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan RKAB PT Tristaco dan mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru untuk memanggil Komisaris PT Tristaco mineral Makmur inisial TFA karena pasti ada keterlibatan komisaris Tersebut dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut
Dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa terkait sejauh mana laporan Mantan direktur PT tristaco RHT yang melaporkan TFA di kejati Sultra terkait keterlibatannya dalam kasus tipikor di blok mandiodo, tutupnya