Kendari petasultra.com-Jaringan Pemerhati Pertambangan dan lingkungan Sultra Mendorong Dan Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terjun langsung di bumi anoa Sulawesi tenggara di kabupaten Konawe Utara guna menindak mafia pertambangan adanya dugaan pelanggaran perizinan pertambangan PT selebes Pasific mineral yang beroperasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.

“Kami mendorong KPK dan Mabes Polri untuk segera menindak pertambangan PT selebes Pasific mineral diduga Izin Usaha Pertambangan PT Selebes Pasific Mineral telah mati sejak Tahun 2015 namun kenyataan nya aktifitas pengerukan nikel masih terus ber operasi

aktivitas PT Selebes Pasific Mineral juga masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan data yang kami miliki, PT Selebes menggarap hutan lindung tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)

Kami sudah kroscek data pertambangan yang mengantongi Izin IPPKH dan yang kami temukan PT selebes tidak memiliki atau mengantongi izin IPPKH tapi mereka tetap melakukan aktifitas dalam kawasan hutan lindung,ucap ridwan(rabu/25/11/2020)

Baca Juga  JALAN LEPO- LEPO BANJIR LAGI, POROS MUDA SULTRA BURUKNYA SISTEM DRAINASE PEMKOT.

Ridwan mengatakan kegiatan yang kami duga Ilegal PT selebes Pasific mineral tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga pendapatan negara terkuras diharapkan KPK dan Mabes Polri terjun langsung ke daerah pertambangan konut

Berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Pemetaan Wilayah dan Penerbitan Izin Dinas ESDM Sultra Nining membenarkan IUP PT Selebes Pasific Mineral sudah mati sejak 2015.

Ridwan menutupakan ini sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah mati IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK,” tutupnya