Kendari— Setelah mabes Polri menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Konawe Utara (Konut) Morombo Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 02 september 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tersangka berasal dari PT. Bososi Pratama yang berinisial AU selaku direktur utama.

PP JAMINDO menduga PT. BOSOSI pratama yang sudah cacat hukum di duga kembali beroperasi dengan 2 Kontraktor Mining perusahaan

Ketua umum Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia(PP JAMINDO) Muh gilang anugrah (MGA) ” kami duga Pt. Bososi pratama beroperasi kembali, ada dua perusahaan Kontraktor Mining salah satunya PT. SMI yang ingin beroperasi di atas wilayah IPPKH PT. BOSOSI PRATAMA, hal ini sangat tidak bisa di biarkan ketika perusahaan tambang tersebut sudah cacat hukum dan masuk daftar hitam (blacklist)” tegas mga

Perusahaan tersebut melanggar Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dengan Ancaman pasal tersebut penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Baca Juga  PERCEPAT VISI DAN MISI PRESIDEN KEMEN PPPA ADAKAN RAPAT DENGAN KEMENKO PMK

Lanjut mga ” perusahaan yang sudah cacat hukum dan di blacklist harusnya di cabut segala bentuk Izin-izinnya” tutup mga salah satu aktivis nasional asal sultra.

Sementara itu Tim informasi Media PetaSultra.Com Masih mencari kebenaran Beroperasi kembalinya PT BOSOSI PRATAMA Dan Insya Allah akan turun Langsung ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahan tersebut.