Presidium JPM, Tiris Nambela (kiri) bersama kedua rekannya, Ilman perwakilan Mahasiswa Napano Kusambi (tengah) dan Muh. Laim perwakilan Mahasiswa Lawa (kanan). (Arto Rasyid)

PETASULTRA.COM-MUNA. Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Jangkar Pemuda Mubar (JPM) kembali mengultimatum lembaga Adhyaksa untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara Tahun 2018 di Kabupaten Muna Barat.

Pasalnya, laporan yang sebelumnya telah dimasukkan di Kejati Sultra pada (26/8) lalu, dengan Nomor Aduan: 012/24/20 dan telah disposisi (dilimpahkan) di Kejari Muna, namun dalam kurun waktu sekitar sebulan tak kunjung ada progres.

Presidium JPM, La Ode Tiris Nambela, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra tahun 2018 terdapat temuan penyalahgunaan keuangan negara pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mubar.

Diantaranya pada Dinas Pendidikan (Diknas) Mubar, yang terindikasi dalam proses lelang pengadaan seragam sekolah SMP kelas VII dengan nilai kontrak sekitar Rp. 865 juta dan pengadaan seragam sekolah SD sekitar Rp. 781 juta, dimenangkan oleh CV. Ratu Bumi Perkasa (RBP).

Padahal dalam temuan LHP BKP Sultra tahun 2018 perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender pada dua paket proyek di Diknas Mubar.

Baca Juga  Sarana Tak Memadai, Komisi III Sarankan Satgas Covid-19 Muna Pakai Dana Taktis

“Sebagaimana persyaratan dalam dokumen pengadaan CV. RBP tidak melampirkan Surat Izin Usaha (SITU) dan tidak melampirkan pengalaman pada pekerjaan Subbidang Tekstil dan Produk Tekstil,” jelas Tiris saat ditemui PetaSultra.Com beberapa waktu lalu.

Tiris menambahkan, CV. RBP juga memenangkan paket proyek Pengadaan Defile Pekan Olahraga Provinsi pada Dinas Pemuda dan Olahhraga (Dispora) Mubar dengan nilai penawaran sekitar Rp. 917 juta, yang seharusnya sudah tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan lagi untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Lebih lanjut, Tiris mengatakan jika masih ada indikasi temuan lainnya seperti 8 paket proyek di Dinas PUPR, 4 paket proyek di BAPPEDA, 1 paket proyek di Dinas Lingkungan Hidup, dan 1 paket proyek di Sekretariat Daerah yang terindikasi menjadi temuan LHP BPK Sultra. Dimana anggaranya rerata ratusan juta dan apabila ditotalkan secara keseluruhan mencapai miliaran.

“Sehingga kami duga ada proses suap yang dilakukan oleh Pokja, PPK dan pihak perusahaan yang memenangkan paket proyek. karena telah meloloskan perusahaan yang bermasalah bahkan sampai berkali-kali dengan perusahaan yang sama,” tegasnya.

Baca Juga  Inilah Aplikasi Keamanan Yang Bermanfaat Bagi WNI Yang Mengunjungi Negara Lain

Olehnya itu, Presedium JPM, Tiris Nambela menegaskan apabila Kejari Muna lambat dalam memproses kasus tersebut, maka dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa dikantor Kejari Muna dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Dengan hormat apabila kakandaku Kajari Muna, tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut silahkan mundur dari jabatan dan kami tidak main-main soal itu,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid