Beranda Daerah Dugaan Pemalsuan Hasil Survei di Pilkada Muna, SMRC: Berpotensi Khianati suara Rakyat

Dugaan Pemalsuan Hasil Survei di Pilkada Muna, SMRC: Berpotensi Khianati suara Rakyat

0
Dugaan Pemalsuan Hasil Survei di Pilkada Muna, SMRC: Berpotensi Khianati suara Rakyat
Pres release terkait dugaan pemalsuan hasil survei SMRC diwilayah Muna. (Istimewa)

PETASULTRA.COM-MUNA. Ada saja upaya yang dilakukan para kandindat Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Muna untuk mengantongi sejumlah rekomendasi dukung an suara dari DPP Partai Politik guna memenuhi syarat standar maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ibarat tak mampu bersaing dalam perhelatan pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali itu, maka “permainan kotor” alias menghalkan segala cara pun akan dilakukan semata-mata hanya untuk mengejar nafsu kekuasaan

Seperti yang diduga telah dilakukan salah satu bakal pasang calon Bupati Muna dengan memalsukan hasil survei dari Lembaga riset dan konsultasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait peluang Calon Bupati Muna pada 15-30 Juni 2020 lalu untuk mendapatkan rekomendasi dari sejumlah parpol.

Hal itu tentu membuat geram Direktur Eksekutif SMRC, Sirajuddin Abbas yang dengan tegas menyatakan jika SMRC tidak pernah melaksanakan survei pada periode 15-30 Juni 2020 diwilayah Kabupaten Muna dan karenanya tidak bertanggung jawab terhadap hasil survei yang menggunakan logo SMRC.

“Hasil survei tersebut merupakan hasil survei palsu,” ujar Sirajuddin Abbas melalui press release, Senin (27/7/2020).

Olehnya itu, pihak lembaga survei SMRC akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dan menggunakan hasil survei yang tidak pernah dilakukan oleh SMRC.

SMRC juga meminta kepada pihak DPP Partai Politik yang menggunakan hasil survei sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada yang akan datang, untuk terlebih dulu mengonfirmasi temuan hasil survei yang digunakan kepada lembaga survei agar jangan sampai merugikan pihak manapun.

Sebab tindakan pemalsuan hasil survei tidak sekedar perbuatan pidana, tapi juga tindakan yang akan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada.

“Paslon dalam Pilkada yang gunakan hasil survei palsu untuk mendapatkan dukungan partai, sejak awal telah berani mengkhianati suara rakyat dan pastinya berpotensi untuk mengkhianati hasil pilihan rakyat dalam kotak suara jika telah terpilih nanti,” tegasnya.

Penulis: Arto Rasyid