PETASULTRA.COM. KONUT — Sektor pertambangan di Konawe Utara merupakan sektor yang berfungsi mendapatkan Pendapatan Daerah paling besar, tercatat ada 145 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah Konawe Utara dimana luas wilayahnya telah meduduki 75% dari Total wilayah daratan Konawe Utara. namun keberadaan kegiatan dan atau usaha tambang di Konawe Utara kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan. Cap atau kesan buruk bahwa pertambangan merupakan kegiatan usaha yang bersipat zero value, diakibatkan dari kenyataan berkembangnya kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi kriteria.


Sementara Itu Budianto, Selaku Ketua Umum Hippmamol Mengatkan “PT. MUGHNI ENERGI BUMI adalah merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang berlokasi di Kec. Molawe dengan luas ± 197 Ha. Dimana telah melakukan Operasi Produksi pertambanganya dengan melakukan berbagai pelanggaran hukum, diantaranya”

  1. Bahwa diduga PT MUGHNI Tidak mempunyai Laporan Ekplorasi dan Laporan Studi Kelayakan IUP Operasi Produksi sebagaimana yang diatur dalam tahapan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. Bahwa PT.MUGHNI ENERGI BUMI Tidak mempunyai Clean dan Cler (CnC), karna telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara karna Tumpang Tindih dengan Perusahaan Lain
  3. Bahwa diduga PT.MUGHNI Tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) selaku pemimpin dan penanggung Jawab atas Terlaksananya peraturan perundang undangan dibidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 17 Permen ESDM nomor 38 Tahun 2014, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995, serta pasal 4 Kepmen PE Nomor 1211.K/08/M.PE/1995 Tahun 1995
  4. Bahwa Diduga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No. 23 Tahun 2010
  5. Bahwa diduga PT MUGHNI Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Melakukan Penjulan Ore Nickel kepabrik Industri dengan memakai Dokumen Perusahaan lain (Penggelapan Dokumen)
Baca Juga  ESDM Sultra Benarkan CV. Tanggobu Jaya Hanya Miliki IUP Eksplorasi

SEMENTARA ITU MENINDAK LANJUTI SURAT DINAS ESDM PROV.NOMOR 540/4.251. TERTANGGAL 18 DESEMBER 2018 PT MUGHNI ENERGI BUMI TELAH DIBERHENTIKAN OLEH DINAS ESDM PROVINSI SULAWESI TENGGARA, MAKA KAMI DARI LEMBAGA HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KEC MOLAWE KAB. KONAWE UTARA, SULTRA. MENDESAK KEPADA PT MUGHNI DENGAN TEGAS UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PERTAMBANGANYA,KARNA AKTIFITAS YG DI LAKUKAN PT MUGHNI HARI INI ADALAH SALAH SATUH BENTUK PERLAWANAN HUKUM, KARENA SAMPAI HARI INI PERUSAHAAN TERSEBUT YANG BEROPERASI DI BLOK MANDIODO KEC. MOLAWE, KAB. KONAWE UTARA TELAH TERINDIKASI ILEGAL MINNING.

Penulis : Jefri Petasultra.com