Beranda Daerah Diduga korupsi Dana Hibah BNPB RI Keluarga Sultan di konut di laporkan ke Polda Sultra,Kejati dan BPK.

Diduga korupsi Dana Hibah BNPB RI Keluarga Sultan di konut di laporkan ke Polda Sultra,Kejati dan BPK.

0
Diduga korupsi Dana Hibah BNPB RI Keluarga Sultan di konut di laporkan ke Polda Sultra,Kejati dan BPK.

PETASULTRA.COM,KONAWE UTARA-Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) resmi melaporkan PPK, Kontraktor, dan Konsultan pekerjaan Tanggul Pengaman Abrasi Pantai Desa Pudonggala Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (10/6/2020)

Diketahui adanya pekerjaan Tanggul Pengaman Abrasi Pantai Desa Pudonggala Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV ANANINDHITA, Nomor Kontrak : 02/SP/RR-HIBAH/BPBD-KONUT/II/2020, Nilai Kontrak Rp. 3.642.200.000.00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribuh Rupiah) adalah salah satu pekerjaan yang sumber dananya dari Paket Dana Hibah APBN dari BNPB RI Tahun 2019-2020 Di Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

Oschar Sumardin menuturkan paket dana hibah APBN dari BNPB RI di Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 17.000.000.000.00 (Tujuh Belas Miliar) masuk di APBD Konawe Utara dianggarkan menjadi 13 Paket Proyek. Salah satunya adalah tanggul abrasi pantai. Dimana Panjang pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai tersebut berkisar 550 meter, yang dikerjakan sejak februari sampai april 2020 terbilang cukup singkat, namun pada tanggal 5 juni 2020 diketahui tanggul yang baru 3 bulan lamanya usai di kerja ambruk kurang lebih 80% rusak total. Kami duga desain talud tidak melalui kajian teknis Kok baru 3 bulan lamanya sudah ambruk.

Koalisi Masyarak peduli Konawe Utara (Kompak).

Sekertaris Umum HIPPMA-KONUT itu juga menambahkan bahwa usai kami melakukan penelusuran dilapangan ternyata ada yang janggal dari proyek tersebut Sesuai Gambar dan RAB Seharusnya Kuku duduk diatas cincin setebal 40 cm. sesuai RAB Karena kuku talud tidak terpasang maka pekerjaan ini telah merugikan keuangan Negara berkisar sebesar Rp. 192.158.560.00,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 0,40 x 0,80 x 550 meter = 176 kubik x Rp 1.091.010. = Rp. 192.158.560.00,-

Di tambah lagi Sesuai RAB setelah terpasang cincin atau gorong-gorong pondasi sumuran, Pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan Pondasi Siklop: 60 % Beton Campuran dan 40 % batuh belah, tetapi yang terjadi cincin tersebut ditimbun pakai pasir dan tanah. Akibat dihilangkannya Pek. Pondasi Siklop : 60 % beton camp. 1 SP : 2 PB : 3 Kerikil dan 40 % Batu Belah (Sesuai RAB), maka kami duga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.439.791.122,00 (Satu Miliyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Jadi Total Kerugian Negara akibat dihilangkannya pekerjaan kuku talud dan Pondasi Siklop berkisar : Rp. 1.631.949.682,00 (Satu Miliyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Jadi besar dugaan ambruknya tanggul pengaman abrasi pantai Desa Pudonggala akibat dihilangkannya pekerjaan pemasangan Kuku talud dan Pondasi siklop pekerjaan yang tidak sesuai juknis dan dikerjakan asal-asalan. Logikanya ini tanggul dibuat untuk menahan terjangan ombak agar tidak terjadi abrasi, bagaimana bisa dibuat untuk menahan ombak justru hancur karena ombak itu sendiri apalagi pekerjaan ini baru berkisar 60 hari selesai di kerja dengan anggaran yang fantastis.

Hal senada juga di sampaikan Iksan Binsar mahasiswa UHO yang juga sebagai mentri social politik BEM UHO, menurutnya bahwa diduga direktur CV Anandhita atas nama Ibu Sarmina merupakan istri dari Direktur CV Adhita Persada Atas nama Risal Muchtar, S.T pemilik proyek Pekerjaan Rehabilitasi tebing Desa Tudungano Kecamatan Sawa dengan Anggaran Rp 488.000.000.00. Yang juga diduga bermasalah. jadi 2 paket proyek Dana Hibah di Kecamatan Sawa dikerjakan oleh suami istri (Kontraktor dari luar Konut). Dan PPK pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai adalah saudara Galib yang juga menjabat sebagai Kabid RR BPBD Konut tidak lain adalah Ipar Bupati Konawe Utara.

Pada tanggal 7 Juni 2020 kami telah menerima berita acara Penolakan Hasil Pekerjaan Tanggul Pengaman Abrasi Pantai oleh masyarakat Desa Pudonggala Utama.
Atas dasar inilah disertai dengan bukti-bukti kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) melakukan Pelaporan ke POLDA SULTRA, BPK, dan KEJAKSAAN TINGGI mendesak untuk segera memeriksa serta mengaudit PPK, Kontraktor, dan Konsultan pekerjaan Tanggul Pengaman Abrasi Pantai Desa Pudonggala. Karena ini bukan hanya Negara yang dirugikan tapi juga dikemudian hari bisa jadi bencana bagi Masyarakat Desa Pudonggala Utama Tegas Mahasiswa UHO itu.