PETASULTRA.COM.KONAWE.,PT Multi Bumi Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel. Yang saat ini melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejak hadirnya PT MBS di kabupaten konawe provinsi sulawesi tenggara (sultra), di duga menimbulkan keresahan dan konflik sesama masyarakat,juga banyak melakukan pelanggaran secara hukum sehingga terkesan menerobos segala aturan undang-undang yang berlaku.
Konsorsium nasional pemantau tambang dan agraria (KONUTARA), mendesak instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Multi Bumi Sejahtera (PT MBS).
Presidium KONUTARA Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan, “dugaan kami PT MBS hadir untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menciptakan konflik atau merugikan masyarakat” tegas MGA
Padahal Bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lanjut MGA “adanya pemblokiran houling aktivitas PT MBS oleh masyarakat setempat kami duga di karenakan perusahaan sudah terang-terangan merugikan masyarakat setempat mulai janji konvensasi dan lain lain sehingga kami mendesak pihak Pt MBS menyelesaikan konflik secara terbuka agar tidak ada lagi keresahan dimasyarakat akibat adanya berbagai pelanggaran,” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.