PETASULTRA.COM.,KENDARI. Beberapa minggu yang lalu aktivitas serupa juga dilakukan oleh PT. ST. Nickel Resources yang melakukan aktivitas Haulling Ore Nickel dengan menggunakan jalan umum. Namun aktivitas tersebut telah terhenti sejak masyarakat melakukan pemalangan kendaraan yang memuat Ore Nickel dari arah Pondidaha menuju Tondonggeu.
Kini hal serupa kembali terjadi Haulling dengan menggunakan jalan umum namun dengan perusahaan yang berbeda yakni PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dari arah Pondidaha menuju Morosi. Anehnya adalah kegiatan tersebut lagi-lagi luput dari pantauan Dinas Perhubungan (dishub) Sultra.
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) sultra Hendro Nilopo angkat Bicara “yah benar Kemarin PT. ST. Nickel sekarang PT. MBS keduanya selalu luput dari pantauan Dinas Perhubungan, ini aneh”.
Padahal sangat jelas Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, sedangkan dalam pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
“Padahal jelas aktivitas haulling PT. MBS ini bertentangan dengan aturan berdasarkan uu No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Maka tidak ada alasan untuk dibiarkan”.
Pihaknya meminta Dinas Perhubungan (dishub) Sultra untuk segera mengambil tindakan, terkait aktivitas haulling PT. Multi Bumi Sejahtera (mbs) dengan menggunakan jalan umum. Sehingga tidak melahirkan asumsi tentang adanya dugaan pembiaran.
“Kami minta dishub sultra segera mengambil tindakan, untuk kemudian menghentikan aktivitas haulling Ore Nickel PT. MBS dari arah Pondidaha menuju Morosi. Agar tidak melahirkan asumsi negatif di masyarakat.
Ketika aktivitas tersebut masih berlangsung maka tidak salah ketika kami berasumsi adanya dugaan pembiaran yang di lakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (dishub) Sultra terhadap aktivitas haulling PT. Multi Bumi Sejahtera (mbs) menggunakan jalan umum dari pondidaha menuju morosi.
“Jadi ketika tidak ada tindakan dari Dishub sultra dan kegiatan tersebut terus berlangsung, maka kuat dugaan kami bahwa adanya pembiaran dan permainan yang dilakukan dishub sultra, apa lagi ini bukan kali pertama kegiatan serupa terjadi”.
Untuk itu kami berharap agar Instansi-instansi terkait ini segera mengambil tindakan terkait aktivitas haulling PT.MBS dari arah pondidaha menuju morosi dengan menggunakan jalan umum sebagai bentuk penegakkan supremasi hukum di bumi anoa ini.,Ujarnya