PETASULTRA.COM – KENDARI. Demi memutus mata rantai pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Sultra, segera merealokasi anggaran sebesar Rp. 300 miliar bersumber dari APBD T.A 2020 yang telah disepakati bersama oleh pihak Legislatif pada (1/4/2020) lalu.
Dengan anggaran dana bencana sebesar itu, tentunya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona yang telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di Bumi Anoa.
Namun besaran dana yang dikucurkan justru menimbulkan kekhawatiran akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa Sedarah (AMS) Sultra, Rahman Paramai. Kata dia, dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Modus operandinya itu melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat serta memanfaatkan kondisi darurat,” beber Rahman pada PetaSultra.Com, Sabtu (4/4/2020).
Mencegah hal itu terjadi, lanjut Rahman, perlu kiranya keterlibatan semua pihak dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut yang sebagian besar diperuntukan pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas kesehatan dan bantuan pangan.
Olehnya itu, Ketua AMS Sultra menuntut agar penggunaan anggaran Rp. 300 miliar agar mengedepankan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang teguh pada konsep Value For Money.
“Agar setiap uang yang dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah bermanfaat baik dari segi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, dan penyedianya berjalan ekonomis, efisien, dan efektif sebagaimana amanah Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 4,” tegasnya.
Lebih lanjut Rahman, mendesak agar segera dibentuk tim pengawas ad hoc yang melibatkan semua unsur stakeholders, guna memaksimalkan pengawasan dalam mencegah fraud. Bagi pihak yang terkait menjadi dorongan, rasionalisasi, arogansi, kompeten, dan kesempatan memanfaatkan kondisi darurat virus covid-19.
“Hal ini juga untuk mempertegas dan membantu dijalankannya surat edaran Komisi KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Penulis: Arto Rasyid