PETASULTRA.COM – MUNA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang membahas tentang realisasi pekerjaan fisik Tahun 2019 yang melekat pada Dinas PUPR dan Dispora, Kamis (19/3/2020).
Adapun pekerjaan yang menjadi sorotan Komisi III yakni proyek pelebaran jalan Warangga-Watopute senilai Rp. 2,4 miliar, proyek pintu air arena dayung Sor Laode Pandu Rp. 999 juta serta proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM Desa Pola senilai Rp. 660 juta.
Komisi III menyebut jika dari ketiga proyek itu masih menyisahkan masalah sebab tak kunjung tuntas dari masa kontrak yang harusnya berakhir Tahun 2019 dan meski adanya masa perpanjangan kontrak.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi III, Irwan Rata, S.Pi meminta agar Dinas PUPR dan Dispora dapat menjelaskan penyebab dari ketiga proyek itu yang dianggap dalam pelaksanaannya tidak memiliki perencanan matang.
“Ini menjadi pelajaran kita semua agar ditahun 2020 setiap item kegiatan harus melalui proses perencanaan yang matang,” ujar Ketua Fraksi Hanura itu kepada Kadis PUPR, Eddy Uga dan Kadispora, Hayadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Andi Sapri, lebih condong menyayangkan sikap pihak ketiga (kontraktor) yang berani mengambil kegiatan besar tersebut namun tidak dapat diselesaikan tepat waktu, terlebih jika orientasi hanya mengejar keuntungan bukan pada asas manfaat bagi masyarakat.
Serupa pada proyek pengadaan air bersih mata air Jini dan Matampangi di Desa Bangkali, Kecamatan Watopute yang penganggarannya berkisar Rp. 1,3 miliar sejak tahun 2015 lalu namun sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal itu disebabkan ulah dari kontraktor.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena itu uang Negara dari pajak masyarakat, maka dari itu pihak kontraktor harus bertanggung jawab jangan hanya menikmati hasilnya yang pada akhirnya lepas tangan,” ketusnya.
Tak hanya itu, mantan aktivis UHO ini, turut menyoroti oknum pada tim Provisional Hand Over (PHO) yang diduga membuat laporan “selesai” tanpa survey kelapangan terkait pekerjaan kontraktor, berdampak anggaran dicairkan 100 persen, sementara fakta dilapangan berbanding terbalik.
“Jadi tim PHO juga ini tidak bisa diabaikan mereka harus dipanggil bersama kontraktornya, karena persoalan lama harus diselesaikan bila perlu harus ganti rugi kalau tidak rekomendasikan ke penegak hukum kontraktor bandel,” tegasnya.
Diketahui usai RDP Komisi III bersama Kadis PUPR, Kadispora beserta rombongan meninjau proyek pekerjaan pembangunan pintu air arena dayung Sor Laode Pandu dan proyek pelebaran jalan Warangga-Watopute.
Sementara itu, Komisi III mengagendakan akan meninjau proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Pola Kecamatan Pasir Putih, pada Senin (23/3/2020) mendatang.
Penulis: Arto Rasyid