PETASULTRA.COM – MUNA. Sukarman Loke yang kembali menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, perlahan mulai menuai kritikan dari kalangan masyarakat.

Pasalnya, Sukarman yang pernah menjabat Kepala BKPSDM diera Bupati Muna, Dr. Baharuddin itu, sempat diterpa isu tak sedap yang disinyalir telah melakukan pungutan liar kepada peserta CPNSD pada Tahun 2014 lalu.

Sebagaimana pada postingan akun Facebook bernama Sitti Nur Jannah digrup Wuna Forum yang mengundang beragam komentar dari WargaNet, dimana ia menyatakan “To RE: ini hasil pantauan di arus bawah massa rakyat dimana dengan kebijakan sukarman mau memakai wawancara dalam penerimaan CPNS Muna 2019-2020 sangat menghancurkan hati para peserta tes. Perlu diketahui kalau penerimaan CPNS beberapa tahun terakhir lewat CAT online Tes Kompentensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang yang keduanya dilakukan online.

Namun dengan masuknya Sukarman Loke ditambah dengan wawancara tujuannya mau mengambil uang peserta yang lulus sampai tahapan wawancara padahal semua daerah di Sultra tidak melakukan wawancara.

Untuk itu buat rakyat dan tipikor agar melakukan pengawasan terhadap modus wawancara ini, atau RE selaku penasihat dan Sekda selaku ketua pelaksana menegur Sukarman yang haus akan duit.”

Menanggapi hal itu, Sukarman Loke yang dikonfirmasi melalui WhatssAppnya menyatakan jika sekarang ini BKPSDM belum membuat kebijakan tentang tes CPNSD dan terkait mengenai tes yang akan dilakukan di Muna, sepenuhnya diatur oleh Pantia Pelaksana Nasional (Panselnas), dan pemerintah daerah selaku Panselda hanya menjalankan.

“Pada prinsipnya kami tidak mungkin membuat aturan sendiri tentang tes CPNSD dan kami bekerja sesuai dengan Permenpan,” timpal Sukarman.

Ditempat berbeda Kepala Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Syadikin menambahkan terkait Juknis seleksi CPNS itu berdasarkan Panselnas, dan yang pastinya Pemda Muna tidak mungkin bertentangan dengan Permenpan.

Selain itu, sampai saat ini lanjut Ali, jika Pemda Muna selaku Panselda belum mengetahui terkait petunjuk pelaksaan dari Panselnas apakah ada tes wawancara atau tidak namun berdasarkan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan seleksi CPNSD terdiri dari seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

“Saya kira Pemda Muna tidak bakalan berani untuk mengurangi dan menambahkan yang bertentangan dengan Permenpan. Jadi sebaiknya masyarakat khususnya peserta tes CPNSD tidak mudah terprovokasi soal isu yang berkembang karena pemerintah masih menunggu terkait juknis pelaksanaan,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid

Baca Juga  Peka Pada Warga Terdampak Covid-19, Dasari Bupati Muna Turun Langsung Serahkan BLT DD