PETASULTRA.COM – KENDARI. Memang tergolong nekad dengan apa yang dilakukan MF (14) anak dibawah umur yang masih tergolong pelajar bertempat tinggal di Lorong Kadia Kendari.

Pasalnya beberapa waktu lalu MF nekad melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Jalan Balai Kota III Permai (Masjid Nurul Yakin) Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Awal kejadiannya saat itu Hadi Prasetia P warga Jalan Balai Kota III Keluahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari akan melakukan Shollat Isya di Masjid Nurul Yakin dengan menggunakan sepeda motornya, saat beribadah itulah MF nekad membawa kendaraan korban dengan cara didorong ke samping rumahnya yang memang berdekatan dengan Masjid.

Merasa kehilangan sepeda motornya usai beribadah Hadi langsung membuat laporan kehilangan ke Polres Kendari yang langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi SIK, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 317 / X /2019/Sultra/Res Kendari, tgl 21 Oktober 2019.

Mendapat laporan tersebut AKP Sofwan Rosydi langsung bertindak bersama jajarannya di Buser Polres Kendari untuk mengungkap kasus pencurian tersebut alhasil beberapa jam kemudian tim berhasil menangkap MH di rumahnya sekira pukul 23 : 37 WITA, Senin (21/10).

Baca Juga  Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Merah Hitam, dengan No Polisi DT 2659 XE, No Rangka : MH3SE8890GJ154531 dan No Mesin : E3R1E – 1188591,” terang AKP Sofwan Rosydi Rabu (23/10/2019) pada keterangan tertulisnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kendari beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut, “terduga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana yaitu tindak pidana Pencurian (Curanmor) dengan pemberatan,” tutup AKP Sofwan Rosydi. (Ponimin)