PETASULTRA.COM : MUBAR – Seorang bapak melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan mengancam membunuh korban jika melapor kepada mamanya.

Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Muh La Uhil mengatakan kasus tersebut terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari seorang ibu bernama Sulastri Rahayu (32) yang tidak lain adalah istri pelaku sendiri.

Sulastri melaporkan suamimya AS (51) yang telah berbuat tidak senonoh terhadap anaknya RA (12) yang masih duduk bangku Sekolah Menengah Pertama.

Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Tiworo Tengah langsung bergegas menuju kediaman pelaku dan langsung meringkusnya.

“Kasus ini merupakan kasus pencabulan seorang ayah terhadap anaknya,” ujar IPDA Muh La Uhil, Jumat (22/02/2019).

Dikatakannya, pencabulan itu terjadi sekitar Januari 2019 lalu. Kala itu korban RA sedang tidur dalam sebuah kamar. Ayah korban kata Uhil langsung masuk di kamar tersebut lalu melakukan pencabulan.

Usai melancarkan aksinya kata
Uhil, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan pencabulan tersebut kepada ibunya.

Baca Juga  Mempermudah Akses Layanan Informasi, Rupbasan Kelas 1 Kendari Terjunkan aplikasi Web "Sipasti Rupbasan Kendari"

“Jika korban melapor kepada ibunya, maka korban akan dibunuh oleh pelaku. Itu pengakuan pelaku,” beber Uhil.

“Pelaku dijerrat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana kurungan selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Rey Nafandra