PETASULTRA.COM : KENDARI – Seberat 5 Kilo Gram Sabu, dimusnakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/2/2019). Pemusnahan Sabu tersebut tidak lain merupakan hasil dari pengungkapan jaringan peredaran yang ada di Sultra.

Hal tersbeut diungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Kori. Dijelaskannya bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya merupakan hasil tangkapan dari tersangka berinisial MA alias Daeng Sutte (51), warga Kampung Maocini Ayo, Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Jadi hari ini kami musnakan 5.048 gram, kemudian yang disisipkan 15,65 gram untuk proses kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Ini juga sudah ada surat penyitaannya. Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri,”kata Kepala BNNP Sultra

Selain itu, tertangkapnya Daeng Sutte di salah satu Warung Coto Makassar, yang berada di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu, rupanya merupakan jaringan Narkoba tingkat  Internasional.

Baca Juga  Ali Mazi Sebut 22 Perusahaan Tambang Yang Bakal Dilapor ke KPK, Tidak Benar

“Nah untuk tersangka ini dia merupakan jaringan narkoba tingkat internasional, “beber KombesPol Imran Kori

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling ringan selama 20 tahun dan paling berat selama seumur hidup.

Laporan : Rey Nafandra

[artikel number=5 tag=”kasus-narkoba”]