PETASULTRA.COM : JAKARTA – Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Selasa (12/02/2019).
Kehadiran mereka yakni meminta Kementerian ESDM RI untuk Mencabut IUP PT. Timah Investasi Mineral, milik BUMN yang bergerak dibidang Pertambangan Mineral Nickel.
Dalam Orasinya, Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI, untuk segera memberikan Sanksi kepada PT. Timah Investasi Mineral yang diduga telah melakukan pencemaran Lingkungan di Desa Baliara kecamatan kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
“Kami meminta kementerian ESDM RI, untuk memberikan sanksi pencabutan IUP PT. TIMAH INVESTASI MINERAL Atas Penghilangan Sumber Kehidupan Masyarakat Kabaena dengan mencemari Laut dan Lahan pertanian, tempat pencaharian masyarakat baliara,” teriak Ikram
Sementara itu menanggapi orasi masa aksi,Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI Bambang Wijiatmoko, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut ke Menteri ESDM RI.
“Iya, saya akan sampaikan persoalan ini kepada bapak menteri karena sifatnya sangat penting,” kata Bambang
Selanjutnya, Massa Aksi Formesta Sultra melanjutkan Aksinya di Kantor PT. Timah Investasi Mineral. Sayangnya,tidak ada satupun pihak perusahaan yang menamui mereka.
“Kita akan kembali bertandang dikantor ini dengan jumlah yang lebih besar lagi. Ini bukan soal kepekaan kita terhadap kerusakan lingkungan dengan pencemaran yang telah dilakukannya, tapi ini soal mata pencaharian dan sumber kehidupan masyarakat baliara yang mesti diselamatkan, dan PT. Timah Investasi Mineral harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Ikram.
Laporan : Dirga Ariandi
[artikel number=5 tag=”kasus-hukum”]