Beranda Daerah Mengandung Zat Berbahaya,Ratusan Kosmetik di Kendari di Sita Polisi

Mengandung Zat Berbahaya,Ratusan Kosmetik di Kendari di Sita Polisi

0
Mengandung Zat Berbahaya,Ratusan Kosmetik di Kendari di Sita Polisi

PETASULTRA.COM : KENDARI – Maraknya produk kosmetik yang mulai menjamur di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari, rupanya kian memprihatinkan. Baru-baru ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui tim Subdit I Indagsi berhasil menyita 396 produk kosmetik ilegal serta mengandung zat berbahaya dari salah seorang distributor berinisial SR wanita 32 tahun.

Selain itu kosmetik milik SR tersebut, diketahui bakal di edarkan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Posia, Kota Kendari, Kamis (17/1/2019) kemarin. Namun sayang, belum sempat meraih keuntungan SR pun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

” Untuk kosmetik yang dibawah oleh pelaku kami sita karena tidak memiliki izin edar serta diduga mengandung zat berbahaya, dimana sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk menangkap pelaku,”kata Kompol Bungin Masokan Misalayuk, Senin (21/1/2019).

Menurut Kompol Bungin, kemasan produk kosmetik yang dibawa oleh pelaku menggunakan label yang memiliki daftar register palsu, sehinggal modus tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui konsumennya. Dan ternyata kosmetik yang berasal dari Kota Makassar tersebut, sudah lama beredar di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, SR pun dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 Jo 106 ayat 1, ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berikut beberapa produk kosmetik yang berhasil disita Subdit 1 Indagsi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar di Kota Kendari diantaranya :

1.Toner Temulawak

2. Goldzan

3. Eyeliner

4. Collagen

5. Toner WW

6. Spray Miss V

7. Dermacol

8. BB Whitening Glow

9. Cream Leher

10. Sabun RD

11. Bulus Putih

12. Lulur Racik Rempah

13. Cream Pemutih

14. 1 toner tanpa label

 

Laporan : Dirga Ariandi