PETASULTRA.COM : KOLAKA- Polemik sebagian perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai bergejolak. Salah satu perusahaan tambang PT Babarina Putra Sulung (BPS) di duga terjadi kongkalikong dalam aktivitasnya.
Mengapa demikian? PT BPS yang berlokasi di Desa Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, diketahui teryata hanya memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) Batuan. Akan tetapi perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas penambangan Nikel.
” Sehingga saya melihat persoalan ini seperti ada permainan. Kan jelas IUP PT BPS itu batuan tapi mengapa mereka melakukan aktivitas penambangan Nikel yang notabenya diluar dari IUP yang dikantongi PT BPS. Sehingga saya berpendapat bahwa sepertinya ada kerjasama yang terjadi didalam perusahaan itu, ada dugaan kongkalikong, “kata pengamat Hukum Pidana dan Perdata, Rizal Akman SH.,MH, Senin (17/12/18).
Menurut Rizal, perbuatan tersebut merupakan tindakan pembiaran bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab. Yang seharusnya dapat ditindak sesegera mungkin, “Seharusnya mereka mengambil langkah cepat untuk melakukan pencabutan izin, serta pelarangan untuk melakukan kegiatan. Karena mereka sudah jelas salah, dimana yang termuat dari izin awal itu bukan untuk penambangan nikel, tetapi batuan, nah itu sudah jelas sebagai pelanggaran tindak pidana, “paparnya
Saat ditanyakan soal kepengurusan IUP Nikel oleh PT BPS, Rizal menyebutkan bahwa hal tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidananya.
“PT BPS kan telah melakukan aktivitas penambangan nikel, padahal IUP dari perusahaan tersebut merupakan IUP batuan. persoalan dia mau mengurus IUP nikel itu urusan lain, artinya perbuatan yang sudah dilakukan oleh PT Babarina itu sudah memenuhi unsur tindak pidana, “tegasnya
” Jadi disini ada dua yang harus tegas, dari pihak penegak hukum, kalau sudah melihat pelanggaran kenapa dibiarkan. Kemudian, saya melihat dari pemerintah daerah juga ketika melihat kenyataan seperti ini seharusnya cepat mengambil langkah,dalam hal ini sebagai pihak yang punya potensi mengeluarkan izin, “lanjut Rizal
Olehnya itu kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Sultra, kiranya dapat dikelolah dengan baik dan bisa dilindungi dari Mafia tambang yang kini mulai merajalela.
” Inikan sudah menyangkut SDA yang dimiliki oleh kita yang mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus dilindungi. Tapi kalo sudah seperti itu yang terjadi kan terkesan seperti menutup mata. Seharusnya kita sama-sama bisa melindungi kekayaan ini, kalau ada oknum yang mencoba bermain curang yah marilah sama-sama kita tindak, jangan dibiarkan, “cetus Rizal
Perlu diketahui, hingga berita ini dinaikan, pihak PT BPS rupanya enggan untuk berkomentar. (Erwin)