Beranda Uncategorized Dugaan Jual Beli Tanah Negara Lembaga LPMT Desak Kejati Sultra Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap PT WIN Dan PT TMN

Dugaan Jual Beli Tanah Negara Lembaga LPMT Desak Kejati Sultra Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap PT WIN Dan PT TMN

0
Dugaan Jual Beli Tanah Negara  Lembaga LPMT  Desak Kejati Sultra Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap PT WIN Dan PT TMN

SULTRA – Lembaga Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menindaklanjuti laporan atas dugaan jual beli tanah negara atau disebut dengan Sepadan Pantai di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Nurlan selaku Ketua LMPT Sultra menyampaikan pihaknya telah melaporkan dugaan jual beli Tanah Negara tersebut di Kejati Sultra, pada Tanggal 06 Januari lalu.
Nurlan menjelaskan Sempadan Pantai merupakan tanah negara sepanjang pantai di tepian pantai. Namun anehnya, tanah tersebut yang diduga telah diperjual belikan secara ilegal dan PT WIN Menggunakan tanah tersebut


“Ini adalah pidana besar jika terbukti ada jual beli aset negara dan harus segera di usut dan di investigasi karena ini berdasarkan kedaulatan dan dengan alasan apapun tanah negara tidak boleh di perjual belikan”
, ucapnya


LSM LPMT Sultra dalam laporannya itu telah melaporkan Owner PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) selaku pembeli tanah negara. Senin, 21/01/2025.
Tidak hanya itu, LPMT Sultra itu juga melaporkan oknum masyarakat  Torobulu Inisial (KR) selaku penjual tanah yang mengklaim bahwa sepadan pantai sebagai tanah negara adalanya miliknya.
Bahkan, selain warga KR, oknum Kepala Desa Torobulu yang diduga membuatkan surat penguasaan sebidang tanah dan surat lainnya juga dilaporkan oleh LPMT Sultra


Untuk itu, ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan, S.H menegaskan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum – oknum tersebut yang terlibat atas penjualan tanah negara tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Kami berharap agar Kejati Sultra benar – benar menindaklanjuti, memproses laporan aduan kami serta memeriksa oknum – oknum yang terlibat karena ini kasus yang tidak boleh terjadi di negara ini  ” harap Nurlan.


Saat dikonfirmasi tindaklanjut laporan tersebut, pihak Kejati Sultra melalui PTSP mengatakan bahwa laporan tersebut sudah berada di bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Kemudian media ini berusaha menemui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, namun belum berhasil disebabkan oknum Kasi Penkum tersebut sedang berada diluar daerah.