Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (KOPTAN KONUT) adalah Organisasi Pengusaha Lokal, yang lahir di tengah-tengah perjuangan masyarakat lingkar tambang Kecamatan Molawe Kab.Konawe Utara mengawal Investasi Pt.Antam,TBK di Konawe Utara
Pasca pemberhentian paksa aktivitas kontraktor Eks 11 IUP di WIUP PT.Antam,Tbk Kab.Konawe Utara Oleh Mabes Polri pada 18 Oktober 2021, hingga KOPTAN KONUT turut mengawal masuk nya kembali PT.Antam,Tbk berinvestasi di Konawe Utara
Berjalan aktivitas pertambangan Pt.Antam,TBK Tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Aktivitas PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo kembali di tutup oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra)
KOPTAN KONUT, masih tetap terus Eksis berjuang Demi kemaslahatan Masyarakat lingkar tambang hingga PT.Antam,TBK kembali beroperasi untuk mewujudkan harapan pemberdayaan Pengusaha Lokal
KOPTAN KONUT hari ini tengah berjuang untuk mewujudkan pemberdayaan atas pemanfaatan lahan-lahan Masyarakat sebagai Akses Jalan Hauling PT BNN Dan PT SBP di WIUP PT Antam Blok Mandiodo
Pasal nya PEMDA KONUT dan Dishub Kab Konawe Utara telah mengeluarkan SK.199 dan rekomendasi pada pokok nya, memberikan keleluasaan Perusahaan menggunakan jalan Hauling yang berada di wilayah IUP PT Antam,TBK Blok Mandiodo yang telah di naikan statusnya menjadi jalan Kabupaten
Jika telah berubah status menjadi jalan kabupaten, maka wajib hukum nya Lahan-lahan masyarakat untuk di bebaskan oleh Pemda Konawe Utara khusus nya yang mengenai jalan
Melalui kuasa yang telah di terima nya KOPTAN KONUT konsisten memperjuangkan lahan yang telah menjadi Hak milik klien nya kurang lebih 103 Ha di Blok Mandiodo Wilayah IUP PT.Antam,TBK tanpa terkecuali yang mengenai jalan yang di gunakan PT.BNN Dan PT.SBP sebagai jalan hauling
Beberapa pekan lalu KOPTAN KONUT memasang plang informasi di area jalan yang berada di wilayah kuasannya, tapi plang tersebut di rusak oleh pegawai Dinas Perhubungan konawe utara yang di duga kuat di perintahkan oleh kepala dinas perhubungan
Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Mestinya Dinas Perhubungan konawe utara tidak berhak merusak Plang Informasi yang di pasang oleh KOPTAN KONUT di jalan Hauling yang belum di bebaskan apalagi area APL, Karena perintah undang-undang tersebut menjamin Hak masyarakat selaku pemilk lahan dan wajib mendapat ganti rugi atas pemanfaatan jalan tersebut
Lebih lanjut merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521 bahwa tentang larangan untuk melakukan pengrusakan yang kemudian diancam Pidana bagi pelaku pengrusakan Tersebut.Ketua KOPTAN KONUT Rahmat Mustafa yang juga pengurus Dewan Pimpinan Cabang Relawan KIPRA INDONESIA (KITA PRABOWO) Kab Konawe Utara, Akan menempuh jalur hukum melaporkan tindakan kesewenang wenangan Pegawai Dishub Kabupaten Utara di Mapolda Sultra
Sementara itu kepala dinas perhubungan Konawe utara mirwan enggan berkomentar terkait pesan klarifikasi yang di kirimkan redaksi petasultra.com via whatsapp yang dikirimkan hanya centang dua tanpa balasan hingga telfon whatsapp tidak di angkat