Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Molawe (Hippmamol) kembali Bertandang Ke KEJATI-Sultra Melakukan aksi dan pelaporan terkait Keterlibatan salah satu Perusahaan Tambang yang di duga ikut menyediakan Dokumen dalam penjualan Ore Nikel legal Di Wilayah IUP. PT. Antam Tbk. Block Mandiodo dalam Hal ini PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
Jenderal Lapangan Yongki Saputra Dalam keterangannya mengatakan bahwa ” Kami menilai kasus Pusaran Tindak Pidana Korupsi WIUP. PT. Antam Tbk. Block Mandiodo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Terkesan Melunak, hal ini kami menduga masih ada beberapa perusahaan yang sampai hari ini belum tersentuh Tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ”
Lebih lanjut Yongki, Salah satu Korporasi yang kami duga ikut terlibat Dalam Penyediaan Dokumen Terbang Adalah PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Dari data yang kami dapatkan sesuai Final draft bahwa Seolah-olah PT. KDI melakukan pengapalan di Jetty PT. CDS akan tetapi hal tersebut tidak sesuai berdasarkan fakta,karna pada dasarnya mereka melakukan pengapalan di Jetty Cinta Jaya blok Mandiodo Kecamatan Molawe.
Ini jelas-jelas Aneh,Wilayah IUP PT KDI Berada Di wilayah Lameruru Tetapi Kok Bisa sandarkan Kapal Di wilayah Mandiodo, apakah ada Koordinasi Yang Masif sehingga Mampu mengeluarkan Ore nikel ilegal di wilayah Mandiodo.
Dugaan Saya ini bukan Pertama Kali PT KDI Bekerjasama Sama untuk memanipulasi Dokumen penjualan yang seakan akan sandar di wilayah PT CDS Konut Sultra sehingga Ini akan Menjadi babak Baru Kejati Sultra untuk Mengusut Keterlibatan PT KDI dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sangat besar merugikan Negara , tutup Yongki