Kendari – Sebelumnya Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter mengamankan sejumlah alat berat di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan awalnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah Morombo Kabuapateb Konawe Utara.
“Dilokasi, petugas melakukan pengecekan lokasi dan menemukan adanya. kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dengan menggunakan 3 unit excavator,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya bahwa PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP).
“Bahwa Direktur PT. Buana Tama Mineralindo, H dan Direktur PT. Bumi Nickel Pratama AR, Bahwa PT. BNP telah memberikan biaya produksi penambangan kepada PT. Buana Tama Mineralindo sebesar RP. 500.000.000,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait. Bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam kawasan hutan (HPT) dan juga berada pada bahwa setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan kedua tersangka adalah Direktur Utama PT. Buana Tama Mineralindo HD, dan Direktur Utama PT. Bumi Nickel Pratama AR.
“Untuk TKP dugaan ilegal mining, di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.
Selain itu pihaknya menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh millar rupiah).”
Pihaknya juga menambahkan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Lanjutnya pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan.
“Untuk barang bukti 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator, dan untuk tersangka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*