Kendari – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) Melakukan Unjuk Rasa untuk Ke Empat Kalinya (AKSI JILID IV) Terhadap Maraknya iIegal Mining Yang Terjadi Di Bumi Konawe Utara Terkhusus Kecamatan Molawe

Salah Satu perusahan PT. KARYA MURNI SEJATI 27 Di Duga masih Melakukan eskplorasi dan eskplotasi di Blok Mandiodo Tepatnya di desa Mandiodo kecamatan Molawe Konawe Utara

Pt Karya murni sejati ini Masih eksis melakukan Penjualan Ora nickel padahal IUP PT Karya Murni Sejati 27 Ini adalah tumpang Tindih Dengana perusahaan lain dalam hal ini PT Antam ,Apa Lagi Surat Kepala Energi Dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) SULTRA berNomor 540/4.521 Telah Memberikan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kepada 11 IUP termaksud PT Karya Murni Sejati 27 Karena Tumpang Tindih Dengan PT. ANTAM, Tegas Jefri P3D (Koordinator lapangan)

Tambahnya, Jadi selain Itu Dugaan kami PT KMS 27 ini belum melakukan Rencana Kerja anggaran Biaya ( RKAB) Dan Tidak Mempunya Kepala Teknik Tambang Yang seharusnya Sesuai Peraturan UU Yang berlaku

Kami Juga men Duga pihak Pt KMS 27 Berani memasukan perusahan kontraktor mining,Untuk Menggarap Ora nickel di wilayah IUP Pt KMS 27 Yang Seharusnys Tidak boleh ada Aktivitas apa pun Karena Tumpang Tindih dgn perusahaan lain atau (status Quo) Dan kami punya Dokumentasinya . Tegas Jefri.

Sementara Itu Sekjen P3D Iyang Moita , Menjelaskan bahwa Kuat Dugaan Kami PT KMS 27 ini Melalukan Penjual Ora nickel ke pabrik industri dengan Menggunakan Dokumen Perusahaan Lain untuk memuluskan dalam pengirimam ore nikel ke pabrik industri,dan Bukan hanya itu Komersialisasi Jetty pun di lakukan Karena PT KMS 27 Ini tidak Memiliki Terminal Khusus (Tersus) Jadi Dugaan Kami PT KMS 27 ini sangat Jelas Ilegal Mining yang Dilakukan Sehingga Pihaknya P3D Akan Mempresure Persoalan ini.

Sementara massa aksi melakukan Orasi Di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Untuk memastikan Bahwa Dinas ESDM Sultra untuk Turun Langsung melakukan investigasi Pertambangan PT KMS 27 Di Blok Mandiodo kec molawe kan konawe utara.

Sementara Itu Kepala Dinas ESDM Sultra dan Beberapa Kepala Bidang tidak berada Ditempat Dengan alasan lagi Melakukan Rapat Di Kantor Gubernur walaupun Massa Aksi Meminta Surat Perjalanan Atau Surat Undangan Namun Tidak Di berikan Sehingga Menyebabkan Kericuhan Sempat Terjadi .

Baca Juga  Bupati Ruksamin Serahkan Bantuan Bagi Penerima Manfaat Pekarangan Pangan Lestasri (P2L)


Di tempat Terpisah massa Aksi melakukan Demonstrasi Di Gedung DPRD Provinsi Sultra Dan melakukan Hearing Sehingga memutuskan Pihak DPRD Provinsi Melalui Komisi III Akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Minggu Depan Dan memanggil Instansi Terkait dan yang Utama Direktur PT. KMS 27.



Sehingga itu Jefri atau sapaanya Jeje (Korlap) Menegaskan Jika Kasus ini belum diselesaikan maka Kita akan Ke lokasi PT KMS 827 Untuk mendesak Menghentikan Segala Bentuk Aktivitas atas dugaan ilegal mining,Di blok mandiodo kec molawe kab konawe utara. Tutupnya.