PETASULTRA.COM – KONAWE.kuasa hukum PT Multi Bumi Sejahtra (PT MBS) Dr Abdul Rahman S.H.,M.H angkat bicara menyikapi sorotan lembaga Konsorsium Nasional Pemantau Tambang Dan Agraria (KONUTARA) melalu media on line terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan IUP valid dan penggunaan jalan umum serta adanya oknum penegak hukum yang membekingi.(30/05/2020).

Atas dasar itu kuasa hukum PT.MBS Dr Abdul Rahman S.H.,M.H bertindak untuk dan atas nama PT. Multi Bumi Sejahtra mengajukan klarifikasi atas pemberitan Media on line yang menyatakan PT. Multi Bumi Sejahtra ( PT MBS) memiliki IUP VALID dan pengunaan jalan umum serta adanya bekingan penegak hukum Sehingga perlu diluruskan ke masyarakat melalui klarifikasi kepada awak Media

Abdul Rahman mengatakan Aktifitas PT MBS secara hukum legal /resmi dikarenakan telah mengantongi atau memiliki legalitas untuk melakukan penambangan/pengangkutan dan penjualan ore nickel dengan kelengkapan dokumen , adapun dokumen yang dimiliki oleh PT MBS yaitu

1.Memiliki IUP Produksi no 213/2013 seluas 166.6 ha dengan masa berlaku IUP 20 tahun

  1. Memiliki serifikat clear N clean (CNC) tgl 03 April 2013
    3.Memiliki RKAB Sejak 30 januari 2020
  2. Mempunyai Izin penggunaan jalan nasional sejak tgl 04 februari 2020
  3. Tdk ada beking penegak hukum/polisi.
Baca Juga  Ali Mazi Izinkan 500 TKA. PP JAMINDO : DPRD PROV. Pada Kemana???

Untuk kepada pihak-pihak yang blum jelas data dan informasinya terkait PT.Multi Bumi Sejahtra ( PT MBS),Kuasa hukum Dr Abdul Rahman S.H.,M.H yang juga doktor hukum dibidang pertambangan ini, membuka ruang untuk diskusi tentang legalitas IUP PT MBS. Tutup nya


PENULIS;LM. NUR SUNANDAR