PetaSultra.com
Aktivitas Pertambangan Di Blok Mandiodo (11 IUP) Yang Tumpang Tindih atau berstatus Quo Dengan PT Antam Tbk akhirnya ada Titik Terang
Sesuai Surat putusan Yang Di Keluarkan Kementerian energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI ) melalui Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Pada Tanggal 23 Desember 2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung yang bernomor T-1502 /MB.04/DJB.M/2021 Dirjen Minerba.
Dalam Surat itu Menegaskan bahwa Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013Yang telah berkekuatan Hukum Tetap terhadap perizinan Pertambangan lain yang berada di Dalam atau tumpang tindih Dengan wilayah IUP OP PT Antam Tbk antara lain :
1. PT Avry Raya
2. PT Hafar Indotech
3. PT James & Armando Pundimas
4. PT Karya Murni Sejati 27
5. PT Malibu
6. PT Sangia Perkasa Raya
7. PT Wanagon Anoa Indonesia
8. PT Sriwijaya Raya
9. CV Ana Konawe
10. PT Rizky cahaya makmur
11. PT Mughni Energi Bumi
Dari ke 11 izin usaha pertambangan ini yang telah terbit sebelum atau setelah tanggal 11 Januari 2010 Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak dapat dijadikan Dasar untuk melakukan Kegiatan pengusahaan Pertambangan
.Maka dasar Surat ini seharusnya Permasalahan Tumpang Tindih antara PT Antam Tbk dan 11 Iup Sudah berakhir Dimana sepenuhnya Di menangkan Oleh PT Antam Tbk Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Dan di perjelas lagi dalam Surat Direktorat Jendral mineral Dan Batu Bara.
Sementara itu tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak PT Antam Tbk Terkait Aktivitas Pertambangan di wilayah Blok Mandiodo Karena beberapa Informasi di Dapatkan Kegiatan PT Antam Tbk Jika aktif Kembali akan Banyak merekrut Tenaga Kerja Lokal (lingkar tambang ) Blok Mandiodo demi menunjang perekonomian Akibat berhentinya Kegiatan 11 Iup.

Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.