PETASULTRA.COM. KONUT‐ Ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mewajibkan setiap orang atau perusahaan untuk menjaga kelestarian alam dari berbagai bentuk pengrusakan.


Lain hal yang diduga dilakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang saat ini melangsungkan kegiatannya di Desa Boenaga, Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara.


Dalam melangsungkan kegiatan pertambangannya PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga telah melakukan berbagai macam pelanggaran salah satunya adalah pencemaran air laut seperti yang di kemukakan oleh Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo dalam releassenya.


Hendro menyampaikan bahwa didalam melangsungkan Kegiatan Pertambangannya PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga telah melakukan berbagai macam pelanggaran hukum salah satunya adalah pencemaran air laut di Desa Boenaga Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara. Air laut yang tercemar mencapai 30 Meter bahkan sampai 50 Meter dari bibir pantai.

Baca Juga  AMPUH Sultra : Kami Akan Sambut 500 TKA Cina, Setelah 3000 TKL Tercover di PT.VDNI Dan PT.OSS.


“Benar bahwa PT. Manunggal ini kami duga menjadi penyebab terjadinya pencemaran air laut di seputar Desa Boenaga, Kec. Laskep, Kab. Konut, pencemarannya mencapai 30 sampai 50 Meter dari bibir pantai menuju ke tengah laut”. Ungkapnya
Ia menambahkan apa yang di lakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dengan mencemari air laut di nilai telah melanggar ketentuan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (uupplh) yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00 (Tiga Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).


“Jadi apa yang dilakukan PT. MSSP ini dengan mencemari air laut di desa Boenaga menurut kami telah melanggar ketentuan pasal 98 UU No.32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar”. Jelasnya
Don HN melanjutkan bukan hanya air laut tetapi juga sekolah dan rumah warga sering kali menjadi korban diduga dampak dari kegiatan Haulling PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP)

Baca Juga  Miris Dua Pelajar di Konsel Jadi Tersangka Curanmor


“bukan hanya air laut, tetapi juga rumah warga bahkan sekolah menjadi korba ketika PT. MSSP melakukan aktivitas Haulling Ore nikel”.
Untuk itu berdasarkan uraian diatas pihaknya berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara (konut) segera melakukan investigasi diwilayah IUP PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dan Memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan Izin Lingkungan jika terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan dan air laut.


“Berdasarkan uraian kami diatas kami berharap agar pihak DLH Konut untuk segera turun ke lokasi PT. MSSP dan Memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan Izin Lingkungan jika nntinya PT. MSSP ini terbukti melakukan pencemaran”. Tutup Don HN

Penulis: Jefri petasultra