Konawe Utara | Aktivitas PT Tiran mineral tidak henti hentinya Mendapat Sorotan Publik, Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PAlHI) Dalam Wawancara Menyoroti Kinerja Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara yang Seakan Di Duga menutup Mata Terkait Aktivitas PT Tiran Mineral yang Di duga Cacat Administrasi Terkait Izin Lingkungan
Jefri Ketua Harian Menjelaskan bahwa PT Tiran Mineral Sejak melakukan Aktivitas Eksplorasi Dan Eksploitasi Di Duga belum Memiliki Izin Lingkungan atau izin analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sesuai Peraturan Yang ada.
Kami sangat Sayangkan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) yang harapan kami Melakukan Pengawasan Dan Penerbitan Terkait izin lingkungan Di Konawe Utara Seakan Lemah Dan Tutup mata dengan aktivitas PT Tiran Mineral,
Menurutnya PT Tiran mineral Sudah berani Melakukan Perombakan Bentang alam atau kata lain Melakukan kegiatan Eksplorasi Dan Eksploitasi dengan Dugaan Tanpa Dokumen Amdal Dan izin lingkungan Itu sangat Fatal menurutnya jika Terbukti
Padahal Jelas Dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan pengololaan Lingkungan Hidup disana Semua Di atur tentang mekanisme pengawasan dan izin Lingkungan Hidup Namun Dimana Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara ,Apakah Pembiaran Dan Tutup mata dengan aktivitas yang kami Duga ilegal itu? Ucap Jefri
Dimana dalam UU nmor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 109 berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan diperkuat lagi Pasal 111 ayat (1) Dan (2) yang berbunyi Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPLsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka Dasar inilah Saya Sebagai ketua Harian PAlHI meminta Dinas Lingkungan Hidup Menunjukan Bukti Dokumen Izin Lingkungan Dan Amdal PT Tiran Mineral Yang sampai hari ini masih aktif melakukan Aktivitas Pertambangan di Waturambaha Dan Desa Molore Jika Terbukti PT Tiran Mineral belum Memiliki Izin Maka Kami Merekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT Tiran Mineral, Tanpa ada Surat Teguran lagi.
Apabila tidak ada tanggapan dari Pihak Perusahaan, DLH konut dan KPH maka kami akan melaporkan pada yang berwajib sebagai Dugaan kejahatan lingkungan Karena perusahaan melakukan kegiatan dengan Dugaan tanpa memiliki izin dokumen Lingkungan.
Kami juga meminta PT Tiran Mineral membuka Dokumen Izin lingkungan Jika memang Mempunyai Dokumen Izin agar Kami yang merupakan putra Konawe utara Tidak berfikir bahwa perusahan Tersebut melakukan Kejahatan lingkungan Di Konawe Utara.
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.