PETASULTRA.COM – SURABAYA. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) kembali mengamankan tersangka peredaran narkotika, kali ini yang tertangkap adalah 2 tersangka wanita mereka kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar hingga berat bruto ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram.

Dimulai dari 2 tersangka ZA (39) dan IP (33) wanita asal Batam Kepulauan Riau yang membawa sabu atas perintah boss nya dari Malasysia dengan iming – iming uang 27 juta dan sebuah mobil mereka berangkat menuju hotel Ibis Jemur Sari Surabaya pagi hari Sabtu sekira pukul 10 : 00 WIB dan memesan 2 kamar dengan no 906 untuk keduanya dan no 910 untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

Sore harinya Sabtu (28/12) sekira pukul 16 : 00 WIB datang ME (27) pria asal Pamekasan yang memesan kamar no 608 di Hotel yang sama kemudian menuju resepsionis meminta akses key card kamar no. 910 dan membawa koper hitam kekamar 910 untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya kembali ke kamar 608 dengan menaiki lift yang saat itu diamankan petugas BNNP Jatim.

Baca Juga  Kejari Konsel,Tetapkan Dua Tersangka dalam kegiatan Swakelola di dispar.

Setelah diperiksa ME mengaku disuruh Boss nya Koko dari Malaysia untuk dibawa ke Pamekasan dengan upah sebesar 2 juta.

Kepala BNNP Jatim Brigjend Pol Drs Bambang Priyambadha SH M.Hum menunjukkan barang bukti sabu

Melalui keterangan persnya Kepala BNNP Jatim Brigjend Pol Drs Bambang Priyambadha SH M.Hum menjelaskan, “ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Bambang melanjutkan, “dari tersangka ZA kita amankan barang bukti Tas Jinjing warna Pink berisi 1 bungkus plastik sabu berat brutto ± 523 gram, Hp samsung warna hitam, Nokia warna biru serta merah, kartu ATM BNI, KTP serta uang tunai sejumlah Rp. 251.000 dan koper warna hitam. Sedangkan dari tersangka IP Hp Xiaomi warna putih, Nokia warna merah, KTP, kartu ATM Mandiri serta buku Tabungan Mandiri,” ungkapnya.

Selanjutnya Bambang menerangkan, “Barang bukti terbanyak kita sita dari tersangka ME berupa 1 buah Koper warna hitam, 1 tas jinjing warna hitam berisi 4 bungkus plastik sabu dengan berat masing – masing ± 1.096 gram, ± 1.097 gram, ± 1.076 gram, ± 1.085 gram, 1 tas jinjing warna hitam berisi 3 bungkus sabu dengan berat ± 1.089 gram, ± 1.096 gram, ± 1.088 gram, sebuah dompet kulit coklat, uang tunai 13 Ringgit pecahan 1 RM serta Rp. 75.000, KTP, SIM A dan C, kartu ATM BNI, ATM BCA, Mandiri, 1 Hp Nokia warna biru, Hp OPPO warna pink,” terangnya.

Baca Juga  Miris Dua Pelajar di Konsel Jadi Tersangka Curanmor

Dari hasil pengungkapan ini tersangka dijerat pasal, “Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Bambang, Selasa (31/12/2019) (Red)