PETASULTRA.COM-MUNA, Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Raha, akhirnya klarifikasi atas dugaan merekayasa penerbitan Surat Keterangan Lunas (Roya) tanpa adanya pelunasan terlebih dulu dari objek hak tanggungan.
Asisten Manager Kredit Bank BRI Raha, Muhammad Taufiq Syarif menyatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penerbitan roya tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur, dimana BRI bertujuan mengembalikan uang negara.
Terkait terbitnya roya agunan lanjut Taufiq, sehari setelah adanya putusan Pengadilan Agama (PA) pada 30 Juli 2020 lalu, dimana dalam hal ini ahli waris (anak) yang beritikad baik untuk melunasi hutang debitur yang telah meninggal dunia (pelepasan hak tanggungan).
“Tapi dalam penerbitan roya agunan, masih dalam proses putusan pengadilan terkait proses balik nama dari debitur ke ahli waris dan itu urusannya dinotaris,” terang Taufiq saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).
Taufiq menjelaskan, yang menuntut persoalan ini sampai keranah hukum adalah suami siri debitur melalui kuasa hukumnya.
Namun sebenarnya dalam pengambilan kredit dilakukan sendiri atas nama almarhumah sedangkan suami sirinya sama sekali tidak pernah terlibat baik itu dalam perjanjian kredit ataupun bertanda tangan.
“Jadi mohon maaf setahu kami, almarhumah berstatus janda karena dalam proses ajukan kredit di BRI itu sendiri saja,” terangnya.
Terbukti dalam perjanjian kredit yang dinotariskan, hanya nama almarhumah selaku debitur, jadi saat meninggal dunia yang beritikad baik melunasi hutang adalah ahli waris yang sudah ditetapkan pengadilan.
“Kami merujuk pada putusan pengadilan jadi kami berkesimpulan saat putusan pengadilan keluar bahwa ahli waris itu anak dan mereka yang melunasi hutang,” ungkapnya.
Penulis: Arto Rasyid
Komentar