PETASULTRA.COM : KONUT- Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) menyambangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Kamis (28/3/2019).

Kedatangan mereka tidak lain meminta pihak ESDM untuk menghentikan Aktivitas penambangan ilegal oleh PT.Wanagon Anoa Indonesia.

Bahkan massa aksi juga menuding jika dalam aktivitas PT.Wanagon Anoa Indonesia sama sekali tidak memiliki legalitas yang jelas.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) massa aksi FPKU, Budianto. Dalam orasinya Budi menjelaskan bahwa dalam aktivitas PT.Wanagon Anoa Indonesia sama sekali tidak memiliki laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan Izin Usaha Penambangan (IUP) operasi produksi sebagaimana diatur dalam tahapan pertambangan.

” PT Wanagon juga di tenggarai tidak mempunyai clean and clear (CNC)  karena sebelumnya telah di cabut oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara oleh karena adanya tumpang tindih dengan perusahaan lain, “bebernya

Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra ini ,rupanya belum memiliki kepala tekhnis tambang (KTT) dan mirisnya lagi, mereka belum melaksanakan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang di setujui oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No 23 tahun 2010.

Baca Juga  Bantuan Langsung Tunai(BLT),Dana Desa(DD) Sudah Bisa Di Nikmati Warga Desa Matabura

” Untuk itu, kami yang tergabung dalam Front Pemuda Konawe Utara menuntut agar Pihak ESDM segera menghentikan segalah aktifitas perusahaan PT.Wanagon Anoa Indonesia, “ucap Budianto

Lebih dia mengatakan, “Kami juga mendesak DPRD Prov Sultra untuk memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Sultra, Syahbandar Kabupaten Konut, serta pihak PT Wanagon.Karena  perusahaan tersebut hingga hari ini terindikasi melakukan aktivitas ilegal, “pungkasnya

Laporan : Dirga Ariandi