PETASULTRA.COM : KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini merampungkan berkas bukti baru terhadap salah satu tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) PT.Babarina Putra Sulung (BPS).

Tidak hanya itu, perusahaan tambang yang beropreasi di Desa Ulu Lapao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu, akan dilapor ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan Ilegal Mining dan Penjualan Ore Ilegal tanpa Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa dalam rilisnya (4/3/2019).

” Selain melakukan penipuan terhadap Negara dengan Melakukan Penambangan Nikel Ilegal hanya dengan mengantongi izin Tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SIB dari syahbandar setempat, jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, dan harus dipidanakan, “tegasnya

Parahnya lagi kata Ikram, Dinas ESDM Sultra diduga kongkalikong dengan perusahaan tersebut karena memilih bungkam dan tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 Perusahaan yang di Suspend pada tanggal 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal. Padahal, sejak bulan Juni Hingga Tahun 2018 PT. BPS telah belasan kali melakukan penjualan/pengiriman ore ke morowali tanpa SIB.

Baca Juga  Dituding Tidak Memiliki IPPKH dan IUP, Dishut dan ESDM : PT Bososi Legal

Sehingga, Mantan Presiden Mahasiswa Mandala Waluya ini mengatakan bahwa, selain PT.BPS ia juga akan melaporkan Dinas ESDM Sultra ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan pembiaran Ilegal Mining PT. BPS.

Laporan : Falonk