PETASULTRA.COM, KONSEL-Desa Tatangge adalah sebuah wilayah pemerintah desa yg berbatasan dengan kabupaten Bombana, yg berada pada bagian paling barat, kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dipimpin oleh sang oligarki Perempuan yg minim pengalaman, sehingga dalam memimpin selalu menggunakan cara otoriter, yang berbasis pada nilai komersial untuk kepentingan pribadinya dengan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum., Minggu, 09/05/2021
Berikut daftar dosa yg wajib di kejar secara hukum atas perbuatan melawan hukum sang Kepala Desa (Kades) Tatangge Tahun pertama pemerintahannya 2018, telah terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Keuangan negara dengan tidak melibatkan sumber daya lokal desa, namun menggunakan sistem proyek ala kontraktor, sewaktu pembuatan/peningkatan jalan usaha tani agar keuntungan bisa di nikmati secara pribadi yg jelas melukai animo warga desa, dan semangat Negara dalam rangka pengentasan kesenjangan sosial masyarakat desa.
Diselesaikan melalui musyawarah desa yg di fasilitasi oleh Camat Tinanggea Pak Ivan Ardiansyah Musyawarah mufakat tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum terkait kerugian negara Undang-undang (UU) 20 tahun 2001 Tipikor.
Hal itu di soroti oleh Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MPHI), Muhammad Subakir saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp menjelaskan bahwa Pengangkatan Aparat tdk berdasarkan asas kepantasan, melainkan asas suka atau tidak suka dimana peran perangkat tekhnis semua datang dari keluarga terdekat, Adik, ipar, sepupu. Agar memudahkan cara kongkalikong dalam pengelolaan kebijakan yg bernuansa uang untuk kepentingan pribadi sang KADES.
“Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tidak mengedepankan asas tepat guna namun di dramatisir sedemikian rupa agar pembelanjaan Dana Desa berbasis pada berapa keuntungan sang Kades
terbukti pembelian bibit mangga dan durian di paksakan agar terjadi selisih harga yg signifikan, padahal kebutuhan masyarakat sangat tdk membutuhkan bibit tersebut”, Ungkap Muhammad Subair.
Lanjut, Kata Muhammad Subair yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Badan Perkumpulan Nasional, Pengelolaan Sturuktur Organisasi Pemdes yang menabrak rujukan Undang-Undang (UU) Desa, sebagai contoh Bendahara Desa hanya berfungsi sebagai instrumen pelengkap namun keuangan desa semua di kendalikan oleh kepala desa, (video terlampir).
“Potongan Dana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yg tidak transparan serta potongan tersebut tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima lainnya namun hilang tanpa jejak oleh sang Kades”, Tandasnya.
Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa temuan kerugian negara yg akan di temukan melalui pemeriksaan Tim Audit Independen melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahunan.
“Mendesak Aparat penegak Hukum untuk melakukan audit independen terpadu, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepolisian Resort Konsel. Agar tidak terjadi kebocoran penggunaan uang negara secara sewenang wenang oleh Kepala Desa dan Kroninya secara berkelanjutan”, Tutupnya.
Hingga saat ini dari pihak Petasultra.com belum terkomunikasi dengan kepala desa Tatangge.
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.