PETASULTRA.COM-KENDARI, Gerakan mahasiswa Konawe Utara GM-KU melalui korlap Muhamad Iqbal dalam aksi demonstrasi nya mengatakan bahwa aktifitas yang dilakukan oleh PT.MEB adalah pelanggaran yang harus di tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang, 08/05/2021
Dalam orasinya ia mengatakan bahwa dinas ESDM sultra harus mengklarifikasi terkait SK yang tertanggal 18 Desember 2018 terkait pemberhentian IUP PT.MEB, ia menduga bahwa kembali nya PT.MEB beraktifitas adalah konspirasi baru berbagai pihak terkait.
“Dalam aksi demonstrasi Jum’at 7 Mei 2021, KADIS ESDM Sultra mengatakan bahwa memang sampai saat ini bahwa Status PT.MEB masih tumpang tindi, sesuai dengan SK yang dikeluarkan ESDM SULTRA,ia jga menyesali aktifitas PT.MEB saat ini,ia berjanji akan membantu memepresur persoalan ini sampai ke polda sultra sampai ke pusat “
Ia berharap agar semua pihak terkait turut andil dalam menyelesaikan persoalan ini, terutama aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan atas apa yang telah dilakukan oleh PT.MEB
Jika hal ini dibiarkan maka tentunya akan menimbulkan stigma negatif pada publik, bahwa lemahnya hukum di Sulawesi tenggara terkhusus di bidang pertambangan, Tutupnya
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.