PETASULTRA.COM-Konsel, Dinilai fiktif dalam proses pembangunan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di wilayah Desa Lamoen yang masih berstatus sengketa kini menjadi polemik, baru pasalnya lahan yang di yakini masyarakat sebagai hak milik kini tumpang tindi antara Klaim oleh PT.Marketindo Selaras. Senin (03/04/21)
Asgar Oby ketua Pemuda Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (P3S) Menegaskan bahwa dugaan indikasi permainan oleh salah satu perusahaan dan oknum terkait, pihak pihak ini melancarkan kegiatan pembangunan Sutet tanpa melihat dampak konsekuensi atas tindakan yang di anggap sengaja.
“Dalam Analisis Asas Kepatutan Pemberian Ganti Rugi dan Kompensasi oleh PT. PLN (Persero), Konsep hukum perdata terhadap hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukum kepemilikan secara hakiki yang keberadaanya diakui dan dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, Hak kepemilikan merupakan sumber kehidupan dan kehidupan bagi pemiliknya, oleh karenanya orang yang mempunyai hak yang sah secara hukum” ungkap Oby
Iapun menambahkan Langkah bijak pemerintah dalam mengatur pengadaan tanah diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Prinsipnya pelaksanaannya diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Menjadi pertanyaan besar, Apakah sudah betul-betul memenuhi syarat, justru yang berstatus sengketa dilancarkan administrasinya. Dalam pembangunan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet), Menindak lanjuti Pihak PT. PLN (Persero) untuk lebih jeli dalam melihat kondisi yang sedang terjadi” pungkasnya
Di yakini (P3S) Dalam Asas-asas yang telah terkandung dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012 melekat yakni Kemanusiaan, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan, dan Keselarasan.
Reporter : Ikbal
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.