PETASULTRA.COM- KONSEL Sosialisasi menggunakan jalan umum poros Andoolo-Motaha oleh PT Asera Mineral Indonesia, Senin 12 April 2021 dibalai Serbaguna Kec Angata menyisakan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat
Polemik ini terbaca dijagat dunia maya dan terlihat didunia nyata. Awal penolakan, terjadi saat Sosialisasi berlangsung adalah Habil Lambotoe, SP ketua BPD Desa Aopa yg tidak setuju digunakannya jalan umum provinsi dan kabupaten untuk kepentingan pengangkutan Ore Nikel PT ASMINDO. Bukan tanpa alasan mendasar. Sebab persoalan infrastruktur jalan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah provinsi, sudah mau digunakan jalur operasi transportasi perusahaan tambang. Sekarang saja kondisi jalan masih rusak, jika dilalui kendaraan bertonase besar maka tambah parahlah jalan itu..
Memang pihak perusahaan menjanjikan perbaikan jalan rusak sebelum digunakan, ada kompensasi bagi warga terdampak, ada dana CSR untuk masyarakat, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tetapi itu semua tidak sebanding dengan dampak negatif jangka panjang yang bakal ditimbulkannya. Ini bukan apriori, tapi kita sudah banyak melihat contoh nyata dikabupaten lain
Belum lagi jika merujuk pada regulasi yang ada. Misalnya UU No 38 tahun 2004 Tentang Jalan, disitu sudah jelas bahwa jalan umum tidak diperuntukkan bagi Badan Usaha atau korporasi. Jadi solusi agar perusahaan bisa operasi, maka harus buat jalan khusus, jangan ganggu jalan umum
Ada celah memang bagi Badan Usaha untuk menggunakan jalan umum yaitu mendapatkan izin penggunaan jalan sesuai status jalan. Misalnya, status jalan nasional maka izinnya diberikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Vl Makassar. Jalan Provinsi, izinnya dikeluarkan oleh Gubernur dan Jalan Kabupaten izinnya ada ditangan Bupati. Jenis izin penggunaan jalan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian bagian Jalan. Akan tetapi hal yang tidak dapat dinafikan adalah potensi konflik ditengah masyarakat yang dapat meledak kapan saja. Kenapa ⁉️ya bisa dibayangkan, kebisingan kendaraan dapat mengganggu ketenangan istirahat penduduk, debu terbang dihari panas dan kubangan lumpur dimusim hujan. Belum lagi antar pengguna jalan yang saling berebut kesempatan, bisa timbulkan keributan ditengah jalan
Dari kajian aturan hukum, sudah ada unsur pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU Nomor 38 tahun 2004. Adapun Peraturan Menteri PU Nomor 20 tahun 2010 memberi peluang bagi Badan Usaha untuk menggunakan jalan setelah mengantongi izin, tetapi sisi lain justru membuka pintu konflik sosial didepan mata. Apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan belum mengeluarkan Peraturan Daerah soal penggunaan jalan Umum dan khusus untuk kegiatan operasi Badan Usaha. Baik itu Badan Usaha Pertambangan, Perkebunan maupun Kehutanan
Jadi penolakan masyarakat 8 Desa dikecamatan Angata itu sudah tepat dan patut didukung oleh semua pihak tanpa harus terkotak kotak lebih jauh dalam arus pro dan kontra PT ASMINDO. Terlebih lagi penolakan ini dimotori oleh adik adik Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata HIMAKTA, wajiblah bagi kita ini masyarakat untuk menyokongnya. Mahasiswa itu menyatakan sikap, sudah pasti melalui kajian komprehensif. Jadi pantaslah kita semua mendukung secara total..
Komentar