PETASULTRA.COM. KENDARI— Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (sultra) meminta keoada pemerintah provinsi (pemprov) Sultra untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Kab. Konawe.


Pasalnya, menurut Hendro, PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) tidak mampu menciptakan kedamaian selama melangsungkan kegiaatan pertambangannya itu terlihat dengan berbagai macam persoalan yang terjadi diantaranya, Konflik perusahaan dengan masyarakat terkait Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor : 147/B/2018/PT TUN Makassar pada 26 Februari 2019, Konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait janji royalti kepada masyarakat sebanyak 1 US Dolar per metric ton, Pemalangan jalan oleh masyarakat terkait royalti penggunaan jalan desa dan terkait penggunaan jalan umum yang diduga tanpa izin dari kementerian.


“Jadi sangat jelas terlalu banyak masalah yang ditimbulkan oleh PT. MBS ini, mestinya pemerintah tidak tinggal diam. Jangan tunggu sampai konflik yang lebih besar terjadi baru ambil tindakan” Tegas Don HN kepada wartawan GoSultra.com (16/7/2020)


Ia menambahkan tujuan kehadiran perusahaan di suatu daerah bukan semata-mata untuk mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) nya saja tetapi bagaimana perusahaan perusahaan itu bisa menjaga kedamaian, menjalin simbiosis mutualisme serta mensejahterakan masyarakat dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang di keruknya. Terlebih lagi lokasi pertambangan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) berada pada lokasi terpencil masih sangat butuh yang namanya kesejahteraan.

Baca Juga  Penuhi Hak Bermain Anak Kemen PPPA Bersama Tim RBRA Lakukan Standarisasi dan Sertifikasi


“Jelas tujuan hadirnya perusahaan bukan semata-mata untuk mengeruk SDA saja tetapi mensejahterakan masyarakat dengan hasil SDA yang sudah di keruk itu, apa lagi kalau dilihat lokasi PT. MBS berada pada wilayah yang terpencil. Tentunya sangat butuh kesejahteraan disana” Pungkasnya


Lanjut Don HN, (sapaan akrabnya red) ia menambahkan mestinya dengan hadirnya perusahaan tambang di wilayah Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Bisa menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Dunggua khususnya dan masyarakat Kab. Konawe pada umumnya. Namun yang terlihat saat ini justru sangat berbanding terbalik dengan yang diharapkan.


“Mestinya dengan hadirnya PT.MBS di Desa Dunggua bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat Desa Dunggua khususnya dan bagi masyarakat Kab. Konawe pada umumnya, Namun sayangnya yang terlihat justru berbanding terbalik dengan harapan masyarakat”. Jelasnya


Untuk itu berdasarkan fakta-fakta yang ada pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) demi terciptanya penegakkan supremasi hukum dibidang pertambangan.


“Pemerintah harus bisa tegas, Cabut IUP PT.MBS! demi tegaknya supremasi hukum di bidang pertambangan”. Tutupnya