Petasultra.com – Kendari.Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, mempertanyakan kegiatan Pertambangan PT. Sumber Bumi Putera (SBP) di dalam Kawasan Hutan yang diduganya tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“PT. SBP ini kok bisa leluasa melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa ada tindakan dari instansi yang berwenang?” Ketakutan kami adalah ketika Perusahaan ini terkesan kebal akan hukum maka semua aturan yang telah di tetapkan oleh negara bisa saja di langgar. Padahal negara telah mengatur pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.


Didalam Pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) telah dijelaskan bahwa, “kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hendro Nilopo (Direktur Ampuh Sultra)


Kemudian lebih tegas lagi di jelaskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) “Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.”
Padahal belum lama ini Pihak Dishut Provinsi Sultra bersama Pihak Kepolisian turun ke Blok Morombo dan mengamankan beberapa perusahaan yang diduga menambang didalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
“Belum lama ini saya lihat di media online Pihak Dishut Sultra bersama Pihak Kepolisian Polda Sultra turun ke Blok Morombo kemudian mengamankan beberapa perusahaan yang di duga menambang didalam kawasan hutan tanpa IPPKH”.

Baca Juga  Tak Banyak Bantuan Mahasiswa Molawe Prihatin Dan Bantu Korban Banjir Konut

Yang jauh saja terdeteksi masa yang dekat tidak, ini kan aneh. Kami tidak ingin melihat penindakan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH itu tebang pilih, semua harus di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, agar Instansi-instansi terkait ini dalam melakukan penindakan jangan tebang pilih, semua harus disikat rata tanpa terkecuali”. Kami tidak mau nantinya terlahir pemikiran skeptis terhadap pihak Dishut maupun Instansi terkait lainnya.”
Tambahnya dengan tegas , Untuk itu berdasarkan uraian diatas maka kami meminta kepada Instansi-instansi terkait terkhusus Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara dan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar turun ke lokasi PT. Sumber Bumi Putera (SBP) di Blok Mandiodo Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara dan melakukan penindakan. Ujar Hendro Nilopo