PETASULTRA.COM,kendari -Maraknya penambangan ilegal di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tak kunjung redah, bahkan penegak hukum kewalahan menuntaskan berbagai persoalan kejahatan pertambangan maupun kejahatan kehutanan.
Sebagai lembaga kontrol, POROS MUDA Sulawesi Tenggara tentunya tidak tinggal diam melihat terjadinya kejahatan pertambangan dibumi Anoa ini.
Ditemui diruang sekretariatnya, Ketua POROS MUDA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi dan DPRD Prov. Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penambangan batu ilegal di Desa Napoosi Kec. Onembute Kab. Konawe.
“aktivitas dugaan penambangan batu ilegal di Kec. Onembute Kab. Konawe harus segera ditelusuri, Kejaksaan Tinggi harus segera memeriksa oknum Inisial (Sm) yang diduga keras terlibat dalam penambangan batu ilegal tersebut”. Ungkap Jefri Rembasa, S.T
Lanjut Jefri, Kami sudah punya bukti data dokumentasi dan informasi dari masyarakat sekitar. Aktivitasnya sudah lama berlansung. Dan pelakunya diduga oknum Anggota DPRD Kab. Konawe.
Mantan Aktivis HMI Kendari ini berharap agar tidak ada lagi oknum pejabat negara yang kebal hukum. Secara kelembagaan POROS MUDA Sultra akan mengawal persoalan terjadinya kejahatan pertambangan ini.
“kami akan kawal sampai tuntas bersama rekan-rekan ormas lainnya, karena ini adalah kejahatan pertambangan yang tidak boleh ditolerir. Kita akan lihat seberapa kuat oknum pejabat tersebut”. Tutup Pengurus TAMALAKI Sultra ini
Aturan yang dilanggar dalam kegiatan dugaan penambangan ilegal tersebut yakni UU No.3 Tahun 2020 perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.