JAKARTA | Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi tenggara (Sultra) terus menuai polemik dan tak ada habisnya, pasalnya sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan di Sulawesi tenggara kuat melakukan aktivitas secara ilegal salah satunya adalah PT.Kasmar Tiar Raya (KTR)
Perusahaan pertambangan yang beroperasi di batu putih, kabupaten Kolaka utara (Sultra) itu di duga kuat melakukan pengiriman ore nikel tanpa mengantongi isin terminal khusus (TERSUS)
Selain itu PT.Kasmar Tiar Raya juga melakukannya aktivitas pertambangan di areal SMA N 1 Batu putih kabupaten Kolaka Utara (Sultra)
Irjal Ridwan selaku kordinator Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi tenggara (GEMA SULTRA) menegaskan bahwa selain tidak memiliki TERSUS sebagai salah satu syarat melakukan bongkar muat pengiriman ore nicke yang di mana telah di atur dalam pasal 339 ayat 1 UUD No 17 tahun 2008 tentang pelayaran jelas itu adalah pelanggar hukum dan sangat merugian negara.
Lanyut Irjal salah satu mahasiswa asal Sultra yang menempuh pendidikan di Jakarta, Selain itu tidak ada yang membenarkan melakukan penambangan di lingkup sekolah, maka itu merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan.
Kami akan laporkan persoalan ini ke kementerian perhubungan dan mabes polri agar segarah di tindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku dan Akan Meminta Mabes Polri Memanggil Syahbandar Kolaka Utara , Dan Instansi Terkait Terkait Persoalan ini Tegas Irjal
Sementara itu Di Beberapa Media belum lama ini pernyataan Muncul Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP, Taufiq menegaskan, untuk izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Tersus saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni dari PT Kurnia Mining Resource.
“Tak ada dari perusahaan lain,” ucapnya, belum lama ini.
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.