PETASULTRA.COM.KENDARI – PT. ROSINI perusahaan tambang yang beroperasi di blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu ditetapkan sebagai tersangka pada pada 28 Juni 2019 lalu,
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety, Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka, tetapi alhasil sampai pada detik ini penaganan kasus tersebut seolah lenyap tanpa ada kejelasan.

Kabid. perlindungan sumber daya alam (SDA),
Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan ” AMPUH SULTRA, meminta bapak ali masi. S.H selaku Gubernur sultra harus tegas & jangan tinggal diam, kami meminta agar gubernur segera mencabut iup PT. ROSINI, sebagaimana
Pada pasal 79 poin b Perda tersebut dinyatakan bahwa, IUP wajib dicabut oleh Gubernur apabila b. Pemegang IUP melakukan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, secara tidak langsung Dirut PT.Rosini sudah berhasil mempertontonkan lemahnya hukum di negara ini khususnya di bumi anoa tercinta” tutur MGA saat di hubungi via skype

Baca Juga  Sejak Diluncurkan Aplikasi e-Humas, Pemkot Kendari Sudah Terima Puluhan Aduan Masyarakat

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Lanjut MGA “kemarin kami sudah melapor ke pihak polda sultra terkait kasus ini, tetapi sampai detik ini tidak ada upaya proses hukum, malahan kasus ini kayak sudah di telan bumi, kami meminta agar pihak polda sultra segera menangkap dirut pt. Rosini!!!, Ataukah memang dirut pt. Rosini sangat kebal hukum?”tegas MGA salah satu aktivis nasional asal sultra