Konawe Utara | Persoalan Pertambangan Masih Jadi Permasalahan besar Yang Ada Di Bumi Sulawesi Tenggara terkhusus di Bumi Konawe Utara blok Mandiodo
Kali ini Mahasiswa Semester Akhir ini Dan Juga Merupakan Putra Asli Konawe Utara yang kerap Melakukan Aksi Demonstrasi Menyoroti Persoalan Tambang Yang Di Duga marak Ilegal Mining Di Bumi Konawe Utara Terutama Di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Salah Satunya PT Hafar Indotech Dan PT Sangia perkasa Raya
JEFRI (Jeje) Yang Merupakan Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengatakan bahwa “persoalan Pertambangan Di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kami Duga Sudah Banyak Pelanggaran Mulai Dari Masih Beraktivitasnya Beberapa IUP yang Berstatus Quo Atau Tumpang Tindih Dengan PT Antam sesuai Surat Esdm Sultra Dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara 11 IUP yang Tumpang Tindih Dengan PT Antam di antaranya termaksud PT Hafar Indotech Dan PT Sangia Perkasa Raya Serta Putusan MA No 225.K/TUN 2014 Dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018.
selain itu Dugaaan Besar Ke dua Perusahaan ini Menambang Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tanpa RKAB,Pencemaran Lingkungan, Tidak Memiliki KTT, Dan Tersus Yang Tidak ada/Terdaftar, memakai dokumen Perusahan lain Dan Beberapa Pelanggaran Lainnya, Jelas jefri
IUP PT Sangia Perkasa Raya
Yah kita lihat saja Peta kedua IUP Perusahan tersebut banyak masuk Dalam Kawasan Hutan,, tegasnya
Lanjutnya, Dengan beberapa Dugaan Pelanggaran ini Perusahaan tersebut Tidak tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum Serta Instansi Terkait Hal Ini Menjadi Tanda Tanya Besar. Apa lagi Kami sudah Mengantongi Dokumentasi Perusahaan Yang Kami Duga kuat Melakukan Ilegal Mining tersebut.
AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT HAFAR INDOTECH
Sementara itu iyang Moita Saleh (Sekjen P3D) menjelaskan ” sesuai Data yang Kami pegang IUP PT Hafar Indotech ini telah berakhir sesuai SK No 373 Tahun 2011 Dan pasti Tidak akan Ada Perpanjangan Karena IUP PT Hafar ini dalam Sengketa atau Tumpang Tindih (Quo) Dengan PT Antam Sedangkan untuk Pt Sangia Perkasa Raya Ada IUP nya terbit pada tahun 2012 Dan Kemungkinan Dugaan Kami akan Berakhir Juga.
Lanjutnya “Apa Lagi Jaminan Reklamasi ( Jamrek) pasca Tambang, Dana CSR Sampai Saat ini Belum Jelas Dilaksanakan Kedua Perusahan ini Padahal Sesuai Undang Undang Itu Wajib Dilaksanakan Oleh Perusahaan”.
Lanjut Iyang , Kemarin Selasa 23/02/2021 Kita sudah Melakukan Aksi demonstrasi di Polda sultra Dan selanjutnya Kita akan bertandang di Kantor Gubernur Provinsi sultra untuk Segera Meminta Gubernur Sultra Membuat Rekomendasi Bahwa PT Hafar Dan PT Sangia ini Harus Segala Aktivitasnya di hentikan dan di Proses sesuai UU yang berlaku.
Maka Dengan segala Bentuk data dan Dokumentasi Yang Di Kumpulkan serta Kami Juga Akan Langsung melaporkan Kasus Dugaan Ilegal Mining ini Secepatnya Ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementrian KLHK serta KPK RI. Serta Kalau perlu Ke Jaksaan Agung Karena Disini ada dugaan Kami Terdapat Kerugian Negara Yang besar.,Tutupnya Aktivis Asal Molawe itu.
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.