Kendari | Penambangan Ilegal yang diduga merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) , bahkan tidak memiliki izin tetap saja melakukan kegiatan tanpa adanya sanksi dari pihak berwenang. Salah satunya Di duga dilakukan PT Arga Morini Indah (AMI)
Pengurus Besar Asosiasi Pemerhati Tambang Wilayah sulawesi Tenggara (PB -APT) Melalui Ketua Jefri menyoroti masih maraknya Dugaan perambahan Kawasan Hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Jefri Yang merupakan aktivitis Asal Sultra itu membeberkan Dugaan Ilegal Mining PT Arga Morini Indah menurutnya Kegiatan Pertambangan PT AMI ini di duga kuat Melanggar Ketentuan Undang Undang Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan
Lokasi Kegiatan PT Arga Morini (foto istimewa)
IUP PT AMI ada Beberapa Di Wilayah Kec. Talaga Raya Buton Tengah sulawesi Tenggara Dan banyak masuk dalam Kawasan Hutan yang tidak ada izin IPPKH sesuai data modi Minerba Dan Tata Guna Hutan No 465/Menhut-II/ 2011, ungkapnya
Lokasi Kegiatan PT Arga Morini indah (dok PB APP)
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan , nanti kami tunjukan buktinya jika sudah masukan Laporan Resmi.
IUP PT Arga Morini Indah
Jef yang merupakan Kader HMI itu menambahkan ” Yah kami akan meminta terlebih dahulu Polda sultra,Dinas Kehutanan Sultra, untuk membentuk tim panitia Khusus (pansus) dalam Dugaan masalah ini Kalau Tidak Salah Kemarin juga ada Beberapa Lembaga Melalukan Demonstrasi Terkait Dugaan Ini
Kami juga akan membuat laporan resmi tembusan Bareskrim Polri dan Kementerian lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakum KLHK) untuk mempresure ini, Tutupnya
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.