Konut -petasultra.com– Ada yang tak beres dengan perusahaan tambang PT sumber bumi putera ( SBP ) yang berada di Konawe Utara ( konut ) Perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung namun tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan hasil investigasi poros muda Sultra di area lokasi pertambangan dan Pihaknya telah mengecek di Dinas Kehutanan Sultra, bahwa tak ada nama Perusahaan tersebut yang memiliki IPPKH.

Jefri rembasah ketua umum menyarankan pihak perusahaan untuk mengurus lebih dulu IPPKH lalu melakukan aktvitas tambang. Sebab, jika tidak maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum. Ini sesuai dengan kaedah Undang – Undang tentang Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan.

“PT SBP belum bisa melakukan kegiatan kalau belum mengantongi izin ippkh. Ini adalah bentuk sebuah pelanggaran yang berujung pidana dan saya menduga adanya KORPORASI KEJAHATAN LINGKUNGAN,”tegas jefri (jumaat/27/11/2020)

Jefri menjelaskan , berdasarkan peraturan per undang-undangan kehutanan pasal 85 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 huruf g berbunyi bahwa korporasi yang membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat di penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar.

Baca Juga  KARYA ALUMINIUM Telah Hadir Di Kota Kendari ,Berbagai Model Dan Harga Terjangkau

“Dan Sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari istansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya

Dia menuturkan, ini dipertegas pada Pasal 50 ayat 3 huruf G Jo Pasal 38 ayat 3 Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Kami dari poros muda sultra secara tegas akan melakukan upaya hukum terkait persoalan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukakan oleh PT SBP,”tuturnya.