PETASULTRA.COM-MUNA. Lembaga Survey Barometer Swara Indonesia (BSI) yang mengeluarkan rilis hasil survei pasangan calon pada Pilkada Muna 2020 diduga telah melalukan pelanggaran kode etik.
Pasalnya, hasil survey yang dilakukan BSI pada 18-21 November 2020 tidak hanya melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang kode etik namun juga turut merugikan masyarakat Muna karena informasi yang telah beredar luas dari lembaga survey yang tidak kredibel.
“Setelah kita melakukan penjajakan ternyata lembaga survey BSI tidak terdaftar resmi di KPU,” ucap Adhyn Haq Juru Bicara (Jubir) Terbaik pada PetaSultra.Com, Kamis (26/11/2020) malam.
Menurut Adhyn Haq, semestinya sebelum hasil survey tersebar luas ke publik, BSI terlebih dulu menyampaikan dengan tegas bahwa hasil survey yang diumumkan bukan hasil resmi dari penyelenggaraan pemilihan.
Tak hanya itu, Adhyn turut menduga jika responden yang diambil sampelnya bisa saja merupakan orang-orang yang telah ditentukan.
“Apa yang dilakukan BSI telah melanggar Pasal 49 ayat 1, jadi masyarakat wajib mengadukan hasil survey BSI yang dikuatkan dalam pasal 51 PKPU Nomor 8 Tahun 2017,” ketusnya.
Diketahui sebelumnya lembaga survey BSI telah mengeluarkan rilis hasil survei terbaru per tanggal 18-21 November 2020 dengan sampel 440 responden.
Dimana elaktabilitas Paslon Rajiun-La Pili (RAPI) mencapai 42,50 persen mengungguli Paslon Petahana, Rusman Bachrun (Terbaik) yang hanya 36,36 persen dan 21,14 persen belum menentukan pilihan.
Penulis: Arto Rasyid