Kendaripetasultra.com- Progam Registrasi SIM Card Prabayar Sudah Berjalan lebih dari dua tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut masih belum berjalan sempurna. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah.

Andi wasekjen poros muda Sultra mengatakan Bahkan tak sedikit ditemukan konter -konter yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja, langkah yang dilakukan konter atau gerai tersebut melawan hukum,(Kamis/26/11/2020)

Andi melanjutkan dengan adanya surat edaran yang diterbitkan Badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI ) No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau agen.

Baca Juga  Jaga Kebersamaan dan Kondusifitas Danrem 143/HO Ngopi Bareng Bersama Rekan Media

Bahkan kata Andi Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.

Andi menjelaskan dengan adanya surat edaran dan ketetapan BRTI tersebut, Polda Sultra bisa melakukan penindakan terhadap gerai konter yang menjual kartu perdana sudah registrasi dan dapat diancam pidana melalui UU ITE pasal 35 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Dan barang siapa yang turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar akan diancam KUHP pasal 55. Sehingga jika ditemukan dealer, provider bahkan regulator yang ikut serta dalam penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini akan diancam dengan hukuman pidana.

Kami mendesak Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Sultra guna mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan data pribadi pelanggan yang menggunakan NIK dan Nomor KK, serta nomor seluler terkait registrasi kartu pelanggan jasa telekomunikasi,”tutupnya