KONUT, PETASULTRA.COM – Dugaan mafia tambang ore nikel di blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sudah sangat terlalu masif Wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco (PT VaIe) yang merupakan IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa. Saat ini diketahui ada sejumlah Kontraktor Mining yang menambang di lahan tersebut. Yakni PT NPM, PT Cakra, CV Mandiri Perkasa, PT Bela Anoa dan PT Buana Celebes.
Selain itu, hasil investigasi di lokasi tersebut, Poros Muda Sultra menemukan PT Astima Konstruksi (PT ASKON) sebagai Kontraktor Mining dari PT Sinar Mas melakukan aktifitas produksi ore nikel yang terletak di wilayah Blok Materape Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. PT. Sinar Mas diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua perusahaan ini diduga mengatur semua kontraktor mining yang bekerja di Blok Matarape
Humas Poros Muda Sultra, Andi menuturkan bahwa tim Mabes Polri dan KPK tak perlu jauh-jauh melakukan penindakan . Dia menunjukan sebuah Blok yang menjadi tempat bekerja mafia tambang di Konawe Utara. Menurut Andi, Diblok Matarape telah dipasang pagar pelarangan tetapi sejumlah perusahaan tambang masih tetap beraktiftas. Tidak hanya itu, PT Askon belakangan diduga mendapat back up dari oknum yang berjejaring di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Dalam penelusuran lebih jauh bahwa tidak ada izin usaha pertambangan milik Sinar Mas di Kabupaten Konawe Utara kecuali bergerak dibidang perkebunan yakni PT Damai Jaya Lestari (PT DJL). Anehnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) malah diam dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap PT. ASKON. Kemudian kontraktor Mining lainnya yang sebutkan,”tegasnya
Andi meminta tim Mabes Polri yang sedang berada di Konawe Utara untuk segera menangkap direktur PT ASKON yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal atau illegal mining dan membekcup semua kontraktor mining di Blok tersebut. Selain itu, polisi juga harus mengusut tuntas orang-orang yang turut terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut. Mabes Polri harus menyelidiki pihak-pihak yang bekerjasama dengan PT ASKON yang dalam memuluskan penjualan ore nikelnya.
“Banyak aturan yang dilanggar seperti Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang perizinan penambangan serta Pasal 263 KUHP dan 159 UU Pertambangan tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,”ujarnnya. (Tim)