PETASULTRA.COM-MUNA. Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mestinya selesai sejak September lalu, belum juga rampung pembahasannya.

Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengatakan, belum rampungnya pembahasan APBD-P 2020 disebabkan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang semestinya harus dilaporkan sejak Maret 2020 lalu, namun justru diserahkan pada Juni 2020.

“Semua berawal dari penyetoran LKPJ yang molor sehingga berdampak pada penetapan. Penyebabnya karena adanya pandemi covid-19,” kata Cahwan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/10/2020).

Politisi Demokrat Muna itu menerangkan, perhitungan APBD Perubahan yang diporsikan sebesar Rp 53 miliar, nanti akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Sampai saat ini KUAPPAS belum juga diserahkan oleh eksekutif, sehingga kita masih menunggu kapan dokumen KUAPPAS diserahkan. Kemudian jika sudah diserahkan akan segera dibahas bersama tim banggar,” terang mantan wakil ketua PDRD Mubar itu.

Cahwan berharap agar pembahasan APBD-P 2020 agar segera dibahas karena APBD-P marwahnya kepentingan rakyat, maka apapun langkah pemerintah akan disuport untuk melakukan percepatan pembahasan APBD-P 2020.

Baca Juga  HMI CABANG P KONSEL : PEMDA KONSEL MENGHAPUS ASRAMA MAHASISWA KONSEL?!

Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi mengatakan, saat ini dokumen KUAPPAS sudah tuntas tinggal diserahkan di legislatif. Dimana lambatnya penyerahan tersebut disebabkan pergantian Ketua TAPD yang sebelumnya dijabat Muh.Djudul ke Syahruddin Nurdin.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke propinsi. Dimana diberi waktu hingga tanggal 15 Oktober, artinya tanggal 13 Oktober itu harus sudah selesai dibahas,”tandasnya.

Penulis: Arto Rasyid