PETASULTRA.COM-MUNA. Tim inti pemenang Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rajiun Tumada – H. La Pili (RAPI), membantah adanya pencatutan nama-nama sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Kabangka.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Tim pemenangan paslon RAPI yang dipersoalkan oleh salah satu masyarakat Kacamatan Kabangka tersebut sangat tidak berdasar karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Muharam, SP, salah satu tim inti pemenangan RAPI menyebut bagi yang mengetahui dasar keilmuan atau pengetahuan yang cukup, sejatinya dapat membedakan SK asli atau bukan.
Sebab, menurut Muharam, sejatinya SK yang memiliki legalitas yakni termuat nomor surat, nama, konsideran menimbang, mengingat, memperhatikan, menetapkan serta dibubuhi tanda tangan oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut.
Dan sebagai lampiran SK lanjut Muharam, ada personalia tim yang lagi-lagi dilegalkan dengan tandatangan pihak yang mengeluarkan SK.
“Jika melihat foto SK yang memuat nama pak La Ghuluhi, kami dapat menyimpulkan bahwa SK itu palsu dan sengaja dibuat pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kondisi ini dengan mencatut tim pasangan RAPI,” tegas Muharam pada PetaSultra.Com, Jumat (2/10/2020).
Lebih lanjut, Muharam menerangkan jika di Kecamatan Kabangka, ada dua warga yang memiliki nama La Ghuluhi dan keduanya berstatus Haji, yakni dengan nama lengkap H. La Ghuluhi U, di Desa Lakandito dan H. La Ghuluhi M di Desa Lupia.
Dimana nama La Ghuluhi yang dimaksud bukan bagian dari tim pemenangan pasangan RAPI diwilayah Kecamatan Kabangka.
“Jadi Foto SK yang dipublish oleh media PetaSultra.Com, bukan SK kami dan dari bentuknya itu tidak bisa disebut SK alias Palsu,” tutupnya.
Penulis: Arto Rasyid