Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral pada hari Kamis (3/9/2020).

Massa meminta agar Dinas ESDM Sultra untuk segera melakukan koordinasi ke Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri terkait maraknya penambangan ilegal diwilayah Blok Mataraape, Konawe Utara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ahmad Zainul, S.Sos. dalam orasinya menyampaikan bahwa, kegiatan pertambangan diwilayah Blok Matarappe,Konawe Utara sudah sangat meresahkan. Pasalnya, perusahaan yang beraktivitas disana bukan hanya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi juga melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi tanpa izin dari kementerian.

“Kasus Blok Matarappe ini sudah sangat meresahkan menurut kami, bagaimana tidak kegiatan disana jelas-jelas adalah kegiatan ilegal seperti menambang tanpa IUP dan Penyerobotan Kawasan Hutan tanpa IPPKH tapi sampai hari ini tidak satupun yang tersentuh hukum, ada apa?”. Tegasnya saat ditemui disalah satu warung makan di kendari Kamis (3/92020).

Baca Juga  Open Turnamen Domino Merebutkan Piala Pangdam XIV Hasanuddin, Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

Senada dengan hal itu, Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, blok matarappe mestinya tidak boleh ada kegiatan atau diputihkan atau tidak diperbolehkan siapapun untuk melakukan aktivitas di wilayah Blok Matarappe, Konawe Utara. Namun ironisnya sampai saat ini justru kegiatan pertambangan secara ugal-ugalan justru semakin dipertontonkan.

“Berdasarkan putusan pengadilan wilayah Blok Matarappe mestinya tidak boleh digarap sebelum ada proses lelang yang resmi, namun fakta dilapangan kegiatan haulling dan kegiatan bongkar muat justru bukan lagi sebagai rahasia tetapi dengan terang dipertontonkan, pertanyaannya kemana penegak hukum kita?” Tegasnya kepada awak media saat ditemui pasca aksi di Dinas ESDM Sultra

Pria yang kerap disapa Don HN ini juga menyampaikan agar Dinas ESDM Sultra tidak apatis terhadap kegiatan ilegal di Blok Matarappe, Konawe Utara. Ia mewakili massa aksi memberikan deadline waktu kepada Dinas ESDM Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si selama 3 x 24 jam untuk segera mengambil langkah serius terkait kegiatan ilegal di Blok Mataraple, Konawe Utara.

Baca Juga  How will you build a conclusions section

“Jangan apatis pak, kegiatan di Blok Matarappe ini sudah sangat parah, jadi jika dalam waktu 3 x 24 jam belum ada langkah tegas dari dinas ESDM Sultra terkait perampokan sumber daya alam di Blok Matarappe, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar” Ucapnya dengan nada yang lantang

Menyahuti tuntutan massa aksi, Kepala Dinas (kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si mengatakan akan segera melakukan koordinasi ke Pihak Kepolisian dan Kementerian ESDM RI untuk dilakukan penghentian total serta penindakan kepada perusahaan yang masih melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Matarappe, Konawe Utara.

“Terima kasih atas kunjungan adik-adik Ampuh Sultra, kami dari Dinas ESDM Sultra tentu akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum nya dan Kementerian ESDM RI untuk pengosongan wilayah Blok Matarappe ini”. Pungkasnya

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendirikan papan plan yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan apapun diwilayah Blok Mataraple, artinya ketika masih ada kegiatan disana maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal. “Kita sudah pasang plan disana isinya itu larangan untuk melakukan kegiatan apapu termaksud pertambangan, jadi kalau ada yang menambang disana sudah pasti itu ilegal”. Tutupnya (INB)

Baca Juga  TEAM TERPADU KONSEL JADI TAMENG HADANG COVID-19

Editor : Jefri