Beranda Daerah AKSI JILID II, APPETA KONUT MEMINTA INSTANSI TERKAIT HENTIKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT KMS 27 !!!

AKSI JILID II, APPETA KONUT MEMINTA INSTANSI TERKAIT HENTIKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT KMS 27 !!!

0
AKSI JILID II, APPETA KONUT MEMINTA INSTANSI TERKAIT HENTIKAN AKTIVITAS  PERTAMBANGAN PT KMS 27 !!!

Konut– Aliansi Pemuda Pemerhati Tambang Konawe Utara (APPETA-KONUT) Melakukan Unjuk Rasa untuk Ke Dua Kalinya (AKSI JILID II) Terhadap Maraknya iIegal Mining Yang Terjadi Di Bumi Konawe Utara Terkhusus Kecamatan Molawe. (31/08/2020)

Salah Satu perusahan PT. KARYA MURNI SEJATI 27 Di Duga masih Melakukan eskplorasi dan eskplotasi di Blok Mandiodo Tepatnya di desa Mandiodo kecamatan Molawe Konawe Utara

Pt Karya murni sejati ini Masih eksis melakukan Penjualan Ora nickel padahal IUP PT Karya Murni Sejati 27 Ini adalah tumpang Tindih Dengan PT Antam Apa Lagi Surat Kepala Energi Dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) SULTRA berNomor 540/4.521 Telah Memberikan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kepada 11 IUP termaksud PT Karya Murni Sejati 27 Karena Tumpang Tindih Dengan PT. ANTAM, Tegas Jefri Appeta (Koordinator lapangan)

Tambahnya, Jadi selain Itu Dugaan kami PT KMS 27 ini belum melakukan Rencana Kerja anggaran Biaya ( RKAB) Dan Tidak Mempunya Kepala Teknik Tambang (KTT) Yang seharusnya Sesuai Peraturan Yang ada

Kami Juga men Duga pihak Pt KMS 27 Berani memasukan perusahan Lain atau Join Operasional Untuk Menggarap Ora nickel di IUP Pt KMS 27 Yang Seharusnys Tidak boleh ada Aktivitas Karena Tumpang Tindih atau Berstatus Quo. Tegas Jefri.

Sementara Itu Sekjen APPETA, Cin Menjelaskan bahwa Kuat Dugaan Kami PT KMS 27 ini Melalukan Penjual Ora nickel dengan Menggunakan Dokumen Perusahaan Lain dan Bukan hanya itu Komersialisasi Jetty pun di lakukan Karena PT KMS 27 Ini tidak Memiliki Terminal Khusus (Tersus) Jadi Dugaan Kami PT KMS 27 ini sangat Jelas Ilegal Mining yang Dilakukan Sehingga Pihaknya Akan Mempresure Persoalan ini.

Sementara massa aksi melakukan Orasi Di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara Untuk memastikan Bahwa Dinas DLH untuk Turun Langsung melihat Aktivitas Pertambangan PT KMS 27 Yang Kami Duga Tidak sesuai Regulasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)

Sementara Itu Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Muh Aidin S.Kep.,MM Menyampaikan Bahwa Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Pt KMS 27 itu Sudah Ada.


Yah dokumen Amdal nya Ada namun Kita akan Tetap Turun Langsung Melihat Ke lapangan dan Melakukan Kajian , Jika ada Pelanggaran Kita akan Memberikan surat Teguran. Ucapnya


Sementara Itu massa Aksi melakukan Demonstrasi Ke Pihak DPRD Kabupaten Konawe Utara Untuk Meminta Pihak DPRD Kabupaten Konawe Utara Untuk Membentuk Tim Investigas Melakukan Pengawasan Sesuai Tupoksi DPRD Kabupaten Konawe Utara.

Sehingga itu Jefri atau sapaanya Jeje (Korlap) Menegaskan Akan Melakukan Lagi Aksi Besar Besaran Atau Jilid III Untuk Membackup Persoalan ini Di Polda Sultra , ESDM Sultra Dan DPRD Provinsi Sultra Terkait Persoalan ini Karena Kami Duga Ada Kekuatan Besar yang Membackup PT KMS 27 ini. Jika Di Perlukan Kita Ke lokasi PT KMS 27 Untuk Menghentikan Segala Bentuk Aktivitas Disana. Tutupnya.